EKBIS.CO, JAKARTA -- Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 yang didirikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 1.246 laporan terkait pembayaran THR dalam kurun waktu 20 April 2021 hingga 4 Mei 2021. Rincian dari laporan tersebut adalah 603 laporan merupakan konsultasi dan 643 laporan adalah pengaduan terkait tunjangan yang diberikan jelang hari raya keagamaan tersebut.
Ketika dihubungi Antara via aplikasi pesan dari Jakarta pada Rabu (5/5), Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyampaikan apresiasinya atas ketaatan perusahaan yang telah membayarkan THR jelang Idul Fitri."Tentunya ini merupakan sinyal bagus akan adanya rebound yang sudah dimulai," katanya.
Menurut dia, berbagai langkah telah dilakukan pemerintah termasuk Kemnaker untuk mendorong pemulihan dari dampak Covid-19 baik dalam bentuk insentif, fasilitasi dan berbagai keringanan pajak."Sehingga itulah yang menjadi dasar pertimbangan salah satunya untuk kebijakan THR harus dibayar sebelum Lebaran," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan edaran yang mewajibkan pembayaran THR 2021 dilakukan secara penuh dengan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Dispensasi waktu pembayaran menjadi paling lama sehari sebelum hari raya diberikan kepada perusahaan yang dapat membuktikan masih terdampak pandemi.
Namun, perusahaan diharuskan melakukan dialog dengan pekerja dengan berdasarkan laporan keuangan untuk mencapai kesepakatan pembayaran THR tersebut. Untuk memastikan kelancaran pembayaran THR, Kemnaker juga meluncurkan Posko THR 2021 yang dapat dimanfaatkan pekerja untuk konsultasi dan pengaduan terkait THR dengan dilakukan secara tatap muka, online maupun via call center 1500 630.
Selain di pusat, Posko THR 2021 juga dibentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.