"Jadi klo seandainya wisata lokal yang dibolehkan dalam PPKM skala mikro itu berisiko, itu kebijakannya ada di Pemda untuk menutupnya, kami mendukungnya 100 persen, tapi kalau ingin dibuka harus dengan prokes yang ketat dan disiplin, jadi sangat jelas," katanya lagi.
Dia mengaku, baru saja mengeluarkan intruksi yang ditujukan kepada seluruh asosiasi, kolaborasi pentahelix dan kepala dinas pariwisata tingkat provinsi, kabupaten maupun kota terkait penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata.
"(agar) secara tegas menerapkan protokol kesehatan, dan pesannya harus lugas bahwa jika destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif tidak menerapkan protokol maka sanksinya harus langsung ditutup, jadi kita tidak ad toleransi," kata Sandiaga.
Selain itu, Kemenparekraf juga sudah mengeluarkan panduan destinasi wisata, yakni program Cleanliness, Health, Safety and Environment Sustainability (CHSE) yang disesuaikan dengan kegiatan atau event berkaitan dengan keagamaan, budaya maupun bisnis dan dunia usaha.
Namun, kata Sandiaga, jika pun ada kegiatan yang diizinkan dalam bingkai PPKM mikro, tetap berkoordinasi dengan Pemerintah daerah dalam menentukan tingkat risiko destinasi tersebut. "Karena itu bukan hanya destinasinya, tapi jenis kegiatannya makanya kita punya beberapa panduan untuk jenis jenis kegiatan, MICE, pondok wisata, event ekraf, wisata marathon, golf, pendakian gunung, wisata selam, dan lainnya," ungkapnya.