Kamis 06 May 2021 06:09 WIB

Distribusi Pupuk, Mentan Syahrul Minta Pengawasan Diperketat

Mentan Syahrul minta pengawasan pupuk bersubsidi diperketat khususnya didistributor

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Mentan Syahrul Yasin Limpo (kanan) didampingi Kepala BPPSDMP Dedi Nursyamsi. Mentan Syahrul meminta pengawasan tata kelola distribusi pupuk bersubsidi diperketat khususnya pada tingkat distributor dan pengecer.
Foto:

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi penyuluh rutin mengunggah data petani ke Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) yang dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai acuan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK).  

"Data ini menjadi acuan Kementan dalam mengukur secara tepat jumlah petani dan alokasi pupuk bersubsidi pada tiap kelompok tani," kata Dedi Nursyamsi tiap kali jumpa penyuluh dan petani dalam kunjungan kerja di daerah.

Kementan khususnya BPPSDMP terus berupaya memperkuat peran penyuluh di Balai Penyuluhan Pertanian pelaksana Komando Strategis Pembangunan Pertanian (BPP KostraTani). Hal ini untuk mendukung input dan update Simluhtan berbasis NIK dari Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil-Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri).

"Saat ini, Kementan berupaya memperkuat peran penyuluh, khususnya di KostraTani untuk selalu update data petani ke Simluhtan, untuk dipadankan dengan NIK dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, lalu disesuaikan dengan eRDKK untuk diusulkan pada Kementan.

Dedi Nursyamsi menambahkan integrasi Simluhtan dan eRDKK berbasis NIK merupakan kolaborasi pihak-pihak terkait di Kementan, khususnya BPPSDMP melalui Pusat Penyuluhan Pertanian (Pusluhtan) dengan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) dan Pusat Data dan Informasi Pertanian (Pusdatin).

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan (PSP) Sarwo Edhy pada FGD tersebut mengatakan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran setiap tahun, agar tidak mengalami kenaikan signifikan meskipun usulan kebutuhan pupuk petani jauh lebih tinggi, produksi dan distribusinya ke petani melalui PIHC sebagai pelaksana.

 

“Jadi tugas Kementan mendukung penyiapan e-RDKK dan melakukan pengawasan dengan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di provinsi, kabupaten dan kecamatan yang anggotanya dari Kementan, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Polri dan pemerintah daerah setempat yang diketuai Sekda,” kata Sarwo.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement