Kamis 06 May 2021 21:54 WIB

Maret 2021, Restrukturisasi Kredit Turun jadi Rp 808 Triliun

Sepanjang 2020 jumlah restrukturisasi kredit sektor UMKM sebesar Rp 386,6 triliun

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan outstanding restrukturisasi kredit dan jumlah debitur restrukturisasi perbankan akibat pandemi covid-19 per Maret 2021 menunjukkan tren menurun dibandingkan Desember 2020
Foto: Antara/Humas OJK
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan outstanding restrukturisasi kredit dan jumlah debitur restrukturisasi perbankan akibat pandemi covid-19 per Maret 2021 menunjukkan tren menurun dibandingkan Desember 2020

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren penurunan restrukturisasi atau keringanan cicilan kredit perbankan pada Maret 2021 dibandingkan akhir 2020. Berdasarkan catatan OJK, jumlah restrukturisasi perbankan sebesar Rp 808 triliun pada akhir Maret atau turun 16,7 persen dari Rp 971 triliun pada Desember 2020. 

Pada tahun lalu OJK mencatat restrukturisasi diberikan kepada 7,6 juta debitur, angka itu turun dari akhir Maret lalu sebanyak 5,54 juta debitur. Adapun rinciannya, dari 5,54 juta debitur, sebanyak 3,89 juta di antaranya merupakan pelaku UMKM dan 1,64 juta lainnya adalah non-UMKM.

"Outstanding restrukturisasi kredit dan jumlah debitur restrukturisasi perbankan akibat pandemi covid-19 per Maret 2021 menunjukkan tren menurun dibandingkan Desember 2020," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan resmi, Kamis (6/5).

Wimboh menyebut otoritas berupaya melakukan asesmen keberhasilan proses restrukturisasi lembaga jasa keuangan, termasuk memperhitungkan kecukupan mitigasi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Tercatat sepanjang 2020 jumlah restrukturisasi kredit sektor UMKM sebesar Rp 386,6 triliun dengan jumlah 5,8 juta debitur. Sedangkan non-UMKM, realisasi restrukturisasi kredit sebesar Rp 584,4 triliun dengan 1,8 juta debitur.

OJK menetapkan kebijakan relaksasi pinjaman lewat POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. OJK memperpanjang restrukturisasi hingga Maret 2022 mendatang sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi.

"Namun kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi ini," ucapnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement