EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah telah mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 16,07 triliun per 5 Mei 2021. Angka tersebut baru terealisasi 52,17 persen dari alokasi Rp 30,8 triliun.
Melansir akun twitter Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, realisasi tersebut terdiri dari THR Pegawai ASN, TNI, Polri Rp 7,19 triliun, THR Pegawai Lembaga Non Struktural (LNS) dan Lembaga Penyiaran Publik Rp 62,1 miliar, dan Pegawai Non ASN LNS Rp 119,56 miliar. Total THR yang telah dibayarkan untuk PNS pusat mencapai Rp 7,37 triliun untuk 1,79 juta orang.
Pemerintah juga telah membayarkan THR pensiunan yang disalurkan melalui PT Taspen Rp 7,6 triliun dan PT Asabri Rp 1,1 triliun. THR kepada pensiunan telah cair 100 persen dan dibayarkan pada 30 April.
“Bagi ASN daerah, mekanisme penyalurannya mengikuti kebijakan pemerintah daerah masing-masing," tulis pengumuman akun twitter tersebut seperti dikutip Jumat (7/5).
Pemerintah menetapkan THR dan gaji ke-13 PNS tahun sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tahun lalu. Ketetapan tersebut memicu petisi yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memenuhi janji membayarkan THR PNS secara penuh atau mencakup tunjangan kinerja dan petisi ini telah diteken hampir 20 ribu orang.
Dalam petisi tersebut, kebijakan THR tahun ini berbeda dengan pernyataan dan janji Sri Mulyani pada Agustus 2020. Saat itu Sri Mulyani menjelaskan THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2021 akan dibayar penuh dengan tunjangan kinerja sebagaimana pada 2019.