Sabtu 08 May 2021 03:30 WIB

Turki Garap Aturan Soal Transaksi Kripto

Turki tidak berencana melarang hadirnya mata uang kripto di negara tersebut.

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/Setyanavidita Livikacansera/ Red: Dwi Murdaningsih
Uang kripto (ilustrasi)
Foto:

Bloomberg melaporkan, Pemerintah Turki berencana mendirikan bank kustodian sentral untuk menghilangkan risiko counterparty. Selain membuat bank kustodian sentral, otoritas Turki juga mempertimbangkan untuk memberlakukan ambang batas modal untuk platform pertukaran mata uang kripto dan persyaratan pendidikan bagi para eksekutif di perusahaan tersebut.

Sebelumnya, Bank sentral Turki sempat menyatakan akan melarang penggunaan aset kripto dalam pembayaran. Sebab, dianggap memiliki risiko yang signifikan dan nilai pasar yang tidak stabil.

Dalam undang-undang yang diterbitkan dalam Official Gazette, bank sentral mengatakan, cryptocurrency dan aset digital lainnya yang didasarkan pada teknologi buku besar terdistribusi tidak dapat digunakan, secara langsung atau tidak langsung, sebagai alat pembayaran. Nilai bitcoin pun sempat turun hampir tiga persen pada 61.490 dolar Amerika Serikat (AS), setelah larangan tersebut disam paikan pada 16 April.

Aturan ini kemudian mendapat kritik oleh partai oposisi utama. Dalam sebuah pernya taan, bank sentral mengatakan aset kripto tidak tunduk pada regulasi dan mekanisme pengawasan atau otoritas regulasi pusat.

"Penyedia layanan pembayaran tidak akan dapat mengembangkan model bisnis dengan cara aset kripto. Baik digunakan secara lang sung atau tidak langsung dalam penyediaan layanan pembayaran dan penerbitan uang elektronik dan tidak akan menyediakan layanan apa pun," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement