EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan kerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) (Persero) terkait pelayanan perizinan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kerja sama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal Riyatno dan Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN Agus Noorsanto di Kantor Kementerian Investasi/BKPM.
Riyatno menyampaikan fasilitas UMKM menjadi salah satu fokus Kementerian Investasi/BKPM yang merupakan arahan langsung Presiden RI Joko Widodo dan juga amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) serta peraturan pelaksanaannya. Kerja sama diharapkan memberikan kemudahan perizinan berusaha bagi UMKM, khususnya yang berada di bawah binaan BRI.
"Mereka yang pada umumnya belum memiliki legalitas berupa Nomor Induk Berusaha (NIB),” ujar Riyatno dalam keterangan pers, Sabtu (8/5).
Riyatno menjelaskan target pemerintah setelah diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS) yang akan diluncurkan pada tanggal 2 Juni 2021 mendatang adalah dapat memberikan legalitas sebanyak mungkin bagi pelaku UMKM seluruh Indonesia. Sesuai dengan data yang ada di Kementerian Investasi/BKPM pada periode 9 Juli 2018 sampai dengan 31 Maret 2021, total perizinan berusaha yang diterbitkan melalui OSS sebanyak 2.761.139 NIB.
Jumlah tersebut terdiri dari 1.688.377 NIB Usaha Mikro Kecil (UMK) (61 persen), 479.538 NIB Usaha Menengah (17 persen), dan 593.224 NIB Usaha Besar (UB) (22 persen). Jika dijumlahkan, maka total perizinan berusaha UMKM yang diterbitkan sebanyak 2.167.915 NIB atau 78 persen dari total perizinan.
Melalui kerja sama ini, UMKM khususnya pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan tingkat risiko rendah akan memperoleh kemudahan mendapat NIB yang berfungsi tidak hanya sebagai identitas dan legalitas. Namun juga sebagai perizinan tunggal mencakup Standar Nasional Indonesia dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal setelah mendapat pembinaan dari instansi terkait, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN PT BRI (Persero), Agus Noorsanto menyampaikan apresiasi atas kesediaan Kementerian Investasi/BKPM melakukan sinergi dalam pelayanan perizinan untuk UMKM. Ia mengatakan hampir 80 persen portofolio nasabah dari PT BRI (Persero) merupakan UMKM.
“Kerja sama ini merupakan salah satu manifestasi upaya kami untuk mempermudah akses pelaku UMKM terhadap berbagai layanan dan produk keuangan dari perbankan," katanya.
Pelaku UMKM yang telah terdaftar resmi dan memiliki NIB yang diterbitkan OSS akan bisa langsung mengurus pengajuan pinjaman, pembukaan rekening, dan menikmati layanan lain dari BRI tanpa ribet. Agus menjelaskan kerja sama ini memberikan manfaat bagi semua pihak.
Kementerian Investasi/BKPM akan memperoleh database pelaku usaha khususnya UMKM yang saat ini terdapat 12 juta nasabah UMKM yang tercatat di PT BRI (Persero). Bagi PT BRI (Persero), kerja sama ini akan meningkatkan kepercayaan kepada UMKM karena memiliki izin usaha yang resmi dan tidak ada keraguan dalam memberikan pembiayaan, sehingga dapat mendorong pertumbuhan pengusaha UMKM.
Melalui sinergi ini, Kementerian Investasi/BKPM dan PT BRI (Persero) akan saling mendukung dalam melakukan diseminasi informasi perizinan berusaha bagi UMKM. Kemudian, kolaborasi juga akan dilakukan dalam fasilitasi perizinan berusaha, penyelesaian hambatan berusaha, promosi layanan perbankan, serta penggunaan data perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.