Kamis 13 May 2021 14:30 WIB

Kawasan Industri Halal Modern Cikande Terbesar di Indonesia

Rencana pembangunan KIH berjalan dalam waktu lima tahun tiga tahap.

Rep: iit septyaningsih/ Red: Hiru Muhammad
Master Plan Modern Halal Valley yang merupakan zona kawasan industri halal milik Modern Cikande Industrial Estate di Banten.
Foto: Tangkapan layar
Master Plan Modern Halal Valley yang merupakan zona kawasan industri halal milik Modern Cikande Industrial Estate di Banten.

EKBIS.CO, JAKARTA--Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meninjau Kawasan Industri Halal (KIH) Modern Cikande yakni Halal Modern Valley, di Banten, Selasa (11/5). Pada kesempatan itu ia menyatakan, kawasan tersebut akan menjadi klaster industri halal terintegrasi pertama dan terbesar se-Indonesia dengan luas mencapai 500 hektare. 

KIH Halal Modern Valley merupakan area yang didesain dengan sistem dan fasilitas demi mengembangkan industri yang memproduksi produk halal sesuai prinsip syariah. Fasilitas pendukung yang telah ada dan akan tersedia di KIH Modern Cikande di antaranya proses yang terintegrasi berserta fasilitas pendukung, pusat penelitian dan pengembangan, politeknik teknologi pangan, sistem manajemen mutu halal, lembaga pembiayaan syariah, serta pelabuhan. Lalu akan tersedia pula fasilitas kepabeanan.

Agus menuturkan, rencananya pembangunan KIH yang dikelola oleh PT Modern Industrial Estate itu akan berjalan dalam jangka waktu lima tahun melalui tiga tahapan. “Tahap pertama akan dibangun pada lahan seluas 150 hektare, tahap kedua seluas 150 hektare, dan tahap ketiga seluas 200 hektare,” ujarnya.

Sedangkan pengembangan tahap pertama telah dilakukan sejak Oktober 2019. “Berdasarkan masterplan, KIH akan dikembangkan menjadi klaster industri halal sebagai ekosistem halal dari hulu sampai hilir, termasuk sistem logistiknya dengan harapan menjadi hub halal internasional di Indonesia,” jelas dia.

Terkait infrastruktur halal, manajemen KIH Halal Modern Valley telah bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI) dalam hal pengembangan dan desain integrasi industri halal di KIH. “Guna mengakselerasi pembangunannya, Kemenperin telah menerbitkan Surat Keterangan Kawasan Industri Halal bagi KI Modern Cikande pada 2 September 2020 lalu, yang diverifikasi oleh Kemenperin, Kementerian Agama, dan MUI sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal,” kata Agus.

Dalam upaya mengolaborasikan pemain halal dunia demi pengembangan supply chain, inovasi dan promosi industri halal, telah ditandatangani perjanjian halal international network global bersama Cordoba Halal Park Spanyol, Iskandar Halal Park, Johor, Malaysia and the Penang International Halal Hub Penang, Malaysia. “Selain itu, Di KIH Cikande pemerintah juga mendorong agar industri besar dan Industri Kecil Menengah (IKM) mampu bersinergi dengan baik," ujar dia.

Upaya tersebut, sambung Agus, salah satunya dengan menyiapkan sebuah platform e-commerce bagi ekosistem yang terbentuk di Halal Modern Valley. Ini bekerja sama dengan Nahdlatul Ulama (NU) dan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI).

Saat ini, lanjutnya, di area KIH Cikande telah beroperasi beberapa tenant, salah satunya PT Charoen Phoekpand Indonesia. Perusahaan multinasional asal Thailand itu menempati area sekitar 94 hektare dengan beberapa bidang usaha seperti pembibitan ayam ras, rumah potong, pengepakan daging unggas dan bukan unggas, serta industri pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas.

“Kemudian ada juga PT Paragon Technology dan Innovation, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang kosmetik dengan merek Wardah Cosmetics, Make Over, dan Emina Cosmetics,” tutur Menperin. Selain KIH Cikande di Banten, terdapat pula dua KIH lainnya, yaitu Safe n Lock Halal Industrial Park di Sidoarjo yang berada di Jawa Timur, serta KIH Bintan Inti Halal Hub. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement