Penukaran uang di 35 titik mengikuti ketentuan BI untuk non nasabah BSI yaitu layanan penukaran dari tanggal 14 April sampai 11 Mei 2021 dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dengan membatasi jumlah penukar dalam ruangan. Setiap penukar dapat menukarkan uang maksimal Rp 3,7 juta per KTP atau per pack atau 100 lembar atau disesuaikan dengan stok uang yang ada untuk masing-masing pecahan, yang terdiri dari pecahan Rp 20 ribu sampai pecahan Rp 2 ribu.
Selama libur Idul Fitri 1442 H, jadwal penutupan operasional cabang adalah pada 12 sampai 14 Mei 2021. Mulai 17 Mei 2021, BSI kembali beroperasi normal. Nasabah BSI dapat menggunakan layanan digital Bank Syariah Indonesia dalam bertransaksi yaitu melalui BSI Mobile untuk membuka rekening, sebanyak 2.462 ATM untuk melakukan penarikan tunai.
Nasabah BSI juga bisa melakukan transfer antar rekening BSI dan antar bank dengan ATM, BSI Mobile dan Internet banking. Nasabah bisa melakukan transaksi kliring dan RTGS di BSI Mobile dan Internet Banking. Untuk mengoptimalkan layanan di wilayah Aceh, BSI tetap buka pada tanggal 12,14, dan 15 Mei 2021 untuk Kantor Cabang Banda Aceh Daud Beureueuh; KC Lhokseumawe; KC Banda Aceh Cut Meutia; KC Bireun; KC Blangpidie; KC Kuala Simpang; KC Kutacame, KC Langsa; KC Lhokseumawe Merdeka; KC Meulaboh; KC Sigli; KC Takengon; KC Tapaktuan; KC Banda Aceh.