EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melayani 81 ribu penumpang kereta api (KA) jarak jauh selama masa larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021. VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, penumpang tersebut merupakan yang melakukan perjalanan dengan keperluan nonmudik atau dikecualikan.
"Rata-rata KAI melayani enam ribuan pelanggan perhari," kata Joni dalam pernyataan tertulisnya, Senin (17/5).
Joni mengatakan, jumlah tersebut turun 83 persen dibandingkan jumlah pelanggan KA jarak jauh pada masa pengetatan pramudik 22 April hingga 5 Mei 2021. Pada periode pramudik, Joni menuturkan, KAI melayani rata-rata 36 ribu pelanggan KA jarak jauh perhari.
Dia menambahkan, penumpang yang diberangkatkan pada masa larangan mudik hanya yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, dan kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal. Begitu juga dengan perjalanan ibu hamil, dan kepentingan nonmudik lainnya.
"Seluruh pelanggan kami verifikasi berkas-berkasnya terlebih dahulu secara cermat dan teliti. Jika tidak lengkap maka tidak akan kami izinkan untuk berangkat," jelas Joni.
Joni mengatakan, selama periode 6-17 Mei 2021 terdapat 5.140 calon penumpang yang ditolak berangkat dikarenakan berkas-berkas persyaratannya tidak sesuai. Dia merinci, sebanyak 4.323 orang tidak membawa surat izin perjalanan yang sesuai dan 817 orang tidak membawa berkas surat bebas Covid-19 yang berlaku.
Dia menuturkan, Pada masa peniadaan mudik, KAI mengoperasikan 38 KA Jarak Jauh per hari. "Seluruh operasional kereta api berjalan dengan lancar dan pelayanan baik di stasiun maupun kereta api juga berjalan tertib," ungkap Joni.