EKBIS.CO, JAKARTA -- Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 PT Bio Farma (Persero) Bambang Heriyanto menyampaikan vaksinasi gotong royong mulai dilaksanakan pada Selasa (18/6) di salah satu industri di kawasan Jababeka. Bambang mengatakan, proses vaksinasi gotong royong tahap pertama akan dilakukan secara bersamaan oleh sejumlah perusahaan.
"Pengadaan tahap pertama, Bio Farma atau Kimia Farma kontrak pengadaan dengan Sinopharm sejumlah 7,5 juta dosis. Saat ini sudah datang 500 ribu dosis untuk 250 ribu sasaran (dua dosis untuk satu orang)," ujar Bambang saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Senin (17/5).
Bambang menjelaskan, pengadaan tujuh juta dosis vaksin Sinopharm sisanya akan datang secara bertahap dari Mei hingga September. Bambang menilai, jumlah dosis vaksin juga bisa saja mengalami penambahan hingga 20 juta dosis vaksin tergantung situasi dan kondisi ke depan.
Bambang menjelaskan, skema pengadaan vaksin gotong royong secara keseluruhan dilakukan Bio Farma dan bisa melibatkan anak perusahaan yang mana badan hukum atau badan usaha mengajukan permohonan dan kontrak kerja sama atau PKS dengan Bio Farma. Selanjutnya sesuai PKS, Bio Farma mendistribusikan vaksin ke fasilitas kesehatan (faskes) yang sudah ditunjuk. Bambang juga menegaskan biaya vaksinasi gotong royong menjadi kewajiban bagi para perusahaan.
"Vaksin gotong royong adalah vaksin bagi karyawan, keluarga, dan individu lain terkait keluarga, yang mana biayanya ditanggung perusahaan dan peserta gratis. Jadi, tidak ada konsep pembayaran perorangan," ucap Bambang.
Untuk teknis distribusi atau pelaksanaan vaksinasi gotong royong, Bambang mengatakan, badan hukum atau badan usaha yang sudah kontrak dengan Bio Farma juga sudah ditentukan faskesnya yang memenuhi syarat. Kata Bambang, faskes memiliki chiller untuk menyimpan vaksin. Badan hukum atau badan usaha juga wajib menyerahkan data sasaran ke Bio Farma sejumlah pemesanan vaksin.
"Selanjutnya, Bio Farma melalui Distributor mendistribusikan vaksin ke Faskes yang ditunjuk," kata Bambang menambahkan.
Bambang mengatakan, data sasaran dilakukan cek data dan cleansing untuk memastikan sasaran itu belum pernah divaksin Covid program pemerintah.
"Apabila sudah oke, dapat dilakukan vaksinasi di faskes yang ditunjuk. Faskes adalah faskes swasta yang memenuhi syarat dan sudah berkoordinasi dengan Dinkes kabupaten atau kota (disetujui sebagai faskes VGR) dan sudah mendapatkan akses pcare vaksin gotong royong," kata Bambang menambahkan.