EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) memastikan akan fokus terhadap pengetatan perjalanan domestik pascalarangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei 2021. Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, mulai 18-24 Mei 2021 akan mengawal pemberlakuan pengetatan perjalanan rute domestik.
“Pada 18-24 Mei calon penumpang pesawat harus membawa surat hasil tes rapid antigen atau PCR test maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat hasil tes Genose sebelum keberangkatan,” kata Awaluddin dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (18/5) malam.
Setelah peniadaan mudik, kata dia, diperkirakan pergerakan penumpang bergerak ke arah sebelum masa larangan mudik. Seperti pada kemarin (18/5), Awaluddin mengatakan jumlah pergerakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta diperkirakan mencapai sekitar 76 ribu penumpang dengan 650 penerbangan.
“Hal ini harus diikuti dengan peningkatan kesiagaan seluruh personel stakeholder di bandara-bandara AP II agar protokol kesehatan dapat dijalankan dengan baik,” tutur Awaluddin.
Sebelumnya, AP II mencatat penurunan jumlah penumpang yang signifikan selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. Jumlah penumpang harian di 19 bandara AP II pada periode tersebut jauh di bawah sebelum peniadaan mudik.
"Secara kumulatif, pergerakan penumpang di 19 bandara AP II pada 6-17 Mei 2021 turun 91 persen dan pergerakan pesawat turun 77 persen dibandingkan pada saat tidak ada peniadaan mudik," jelas Awaluddin.