Rabu 19 May 2021 11:16 WIB

Per April 2021, LPS Bayar Klaim Penjaminan Rp 1,64 Triliun

Penjaminan tersebut telah dibayarkan kepada 252.228 nasabah bank.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp 1,64 triliun kepada nasabah bank yang dilikuidasi LPS sejak 2005 per 30 April 2021.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp 1,64 triliun kepada nasabah bank yang dilikuidasi LPS sejak 2005 per 30 April 2021.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp 1,64 triliun kepada nasabah bank yang dilikuidasi LPS sejak 2005 per 30 April 2021. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS sebesar Rp 2 triliun.

Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp 1,64 triliun atau 81,6 persen yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan kepada 252.228 nasabah bank. Sedangkan Rp 370 miliar atau 18,4 persen milik 17.727 nasabah bank yang dilikuidasi tersebut dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS, yaitu syarat 3T.

“Agar simpanan dijamin, nasabah bank diminta untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS yakni 3T. Adapun syarat 3 T yaitu yang pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet),” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (19/5).

Dia merinci bagian terbesar 77 persen dari simpanan yang tidak layak bayar atau sebesar Rp 284,4 miliar milik 2.625 rekening dikarenakan bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

“Sebelum membayarkan penjaminan simpanan kepada nasabah bank yang dilikuidasi, LPS menetapkan terlebih dahulu kategori simpanan nasabah menjadi dua kategori yakni layak bayar atau tidak layak bayar,” ucapnya.

Menurutnya penentuan kategori simpanan melalui sebuah proses yang disebut rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver). Adapun proses tersebut untuk memastikan apakah simpanan nasabah memenuhi syarat-syarat penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku antara lain 3T.

“LPS mengimbau masyarakat agar tidak ragu menabung di bank, karena LPS menjamin simpanan maksimum Rp 2 miliar per nasabah per bank,” ucapnya.

Selain itu, LPS juga mengimbau agar nasabah bank cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.

“Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan tidak dijamin LPS,” ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement