EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan ciri-ciri pinjaman daring atau online (pinjol) ilegal adalah sangat agresif dalam menawarkan pinjaman kepada para korbannya."Selain memiliki syarat pinjaman yang tidak jelas, pinjol ilegal juga sangat agresif dalam melakukan penawaran baik melalui aplikasi maupun gencar menawarkan pinjaman lewat pesan singkat atau SMS," ujar Ketua Klaster Multiguna AFPI Rina Apriana dalam diskusi daring dengan media di Jakarta, Jumat (21/5).
Menurut Rina, jika masyarakat mendapatkan tawaran pinjaman secara agresif seperti itu maka harus berhati-hati mengingat tawaran tersebut datang dari pinjol ilegal. Rina juga menambahkan bahwa jika masyarakat ingin mengajukan pinjaman kepada fintech lending legal, maka masyarakat bisa mengecek fintech-fintech lending yang telah terdaftar dan berizin di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam kesempatan sama, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan bahwa fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK menjalankan proses penilaian credit scoring terhadap calon peminjam (borrower) untuk dinyatakan layak atau tidak dalam mendapatkan pinjaman.
"Ini yang membedakan fintech lending legal anggota AFPI dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Kalau pinjol ilegal mereka tidak terlalu mengandalkan penilaian credit scoring peminjamnya dan langsung asal setujui saja pengajuan pinjaman dari calon peminjam. Hal tersebut dikarenakan pinjol ilegal memiliki banyak instrumen untuk memaksa, menekan, dan mengancam para peminjamnya untuk menagih," kata Kuseryansyah.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pinjol ilegal juga telah mengantungi data-data pribadi para korbannya. Pinjol ilegal, ungkapnya, berhasil menyedot semua data pribadi dari gadget korban, mulai dari nomor-nomor kontak di daftar kontak telepon sampai dengan foto dan sebagainya di aplikasi galeri serta aplikasi-aplikasi lainnya.
"Kalau misalnya peminjamnya sedikit saja melakukan keterlambatan pembayaran, maka pinjol ilegal bisa menggunakan aset data-data pribadi korbannya tersebut untuk melakukan penekanan dan ancaman agar membayar," ujarnya.
Sedangkan fintech lending legal anggota AFPI yang terdaftar dan berizin di OJK tidak bisa melakukan hal sejauh itu karena hanya diperbolehkan mengakses kamera, mikrofon dan lokasi dari gadget borrower. Di samping itu fintech lending legal juga tidak boleh melakukan pemaksaan dan ancaman kepada para borrower-nya karena melanggar undang-undang.