Jumat 21 May 2021 19:59 WIB

Pasca-Brexit, RI Amankan Akses Pasar Singkong ke Uni Eropa

Indonesia bisa mengekspor singkong ke Uni Eropa sebanyak 165 ribu ton per tahun.

Red: Nidia Zuraya
Singkong lokal (ilustrasi). ndonesia dapat mengekspor singkong ke Uni Eropa dengan tarif enam persen hingga jumlah 165 ribu ton per tahun.
Foto: Kementan
Singkong lokal (ilustrasi). ndonesia dapat mengekspor singkong ke Uni Eropa dengan tarif enam persen hingga jumlah 165 ribu ton per tahun.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Indonesia dan Uni Eropa berhasil menyelesaikan modifikasi skedul konsesi Uni Eropa untuk tariff rate quota (TRQ) country specific Indonesia untuk produk singkong pasca-Brexit. Dengan konsesi ini Indonesia dapat mengekspor komoditas berkode HS 0714 itu ke Uni Eropa dengan tarif enam persen hingga jumlah 165.000 ton per tahunnya.

"Perjanjian ini merupakan hasil negosiasi Pemerintah Indonesia di forum multilateral untuk memperbarui dan mempertahankan kuota ekspor komoditas ubi kayu atau singkong dari Indonesia yang menjadi hak sepenuhnya negara mitra dagang Uni Eropa," kata Duta Besar RI untuk World Trade Organization (WTO) Syamsul Bahri Siregar lewat keterangan resmi diterima di Jakarta, Jumat (21/5).

Baca Juga

Kesepakatan itu disahkan dengan ditandatanganinya dokumen pengesahan berupa exchange of letters (EOL) pada 11 Mei 2021 di Kedutaan Besar Republik Indonesia Brussels, Belgia, antara Dubes Syamsuldan Duta Besar Portugal untuk Uni Eropa Nuno Brito yang mewakili Uni Eropa.Penandatanganan ini disaksikan Duta Besar RI untuk Belgia, Luksemburg, dan Uni Eropa Andri Hadi. 

Kesepakatan ini berhasil dicapai setelah enam putaran perundingan yang dimulai pada 2018. Perjanjian ini menjadi kabar baik di tengah mandeknya berbagai perundingan sektor pertanian di forum WTO dan di tengah banyaknya tantangan menembus ekspor produk pertanian ke pasar Uni Eropa.

Skema TRQ diatur oleh WTO untuk memberikan tarif khusus yang lebih rendah untuk suatu komoditas yang diimpor hingga mencapai kuota tertentu yang ditentukan negara importir. Kesepakatan ini memiliki beberapa peluang sekaligus tantangan. 

Pertama, TRQ jenis ini adalah country specific, artinya, kuota 165.000 ton per tahun adalah alokasi khusus untuk Indonesia. Hal ini berbeda dengan skema first-come-first-served bersama mitra-mitra dagang Uni Eropa lainnya.

Kedua, tarif impor singkong yang akan menjadi enam persen (in-quota tariff ad-valorem) membuat singkong Indonesia semakin kompetitif di pasar Uni Eropa."Dengan tarif enampersen, produk singkong Indonesia diharapkan akan semakin kompetitif di pasar Uni Eropa dan eksportir singkong Indonesia terdorong memanfaatkannya," kata Dubes Syamsul.

Di sisi lain, kesepakatan tersebut memberi tantangan bagi produsen singkong nasional untuk memanfaatkan fasilitas itu dan meningkatkan ekspor

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement