EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah berupaya melindungi produk lokal agar tetap berdaya saing. Aturan konkret mengenai perdagangan produk impor lewat e-commerce pun kini tengah dirumuskan.
Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan, ada beberapa poin yang harus ada dalam aturan tersebut nantinya. Pertama, penetapan porsi produk impor dibatasi 30 persen maksimum di platform e-commerce.
"Kedua, pengenaan pajak atau bea masuk lebih besar bagi produk impor. Kemudian poin ketiga, informasi country of origin di setiap produk yang dijual," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (18/5).
Poin keempat, lanjut dia, terdapat sinkronisasi data produk. Khususnya harga di negara asal dengan otoritas bea cukai.
"Problem di lapangan understatement. Jasi harga barang yang dikenakan bea masuk dan PPN cenderung lebih rendah dari harga sebenarnya," jelas Bhima.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pemerintah tengah merumuskan aturan perdagangan produk impor di dalam negeri lewat e-commerce. Ia menyebutkan, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) bersama kementerian lain akan merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Kita sedang rumuskan lebih konkret lagi. Kami sekarang sedang siapkan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020," ujar Teten dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/5).
Seiring semakin dinamisnya bisnis e-commerce, kata dia, ada beberapa alasan peraturan tersebut direvisi. Di antaranya meminimalisir ancaman Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan industri dalam negeri dari produk luar negeri.