EKBIS.CO, JAKARTA--PT PLN (Persero) mulai mengantisipasi berkurangnya pemasukan akibat penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Berdasarkan kajian yang dilakukan manajemen banyak masyarakat yang akan menggunakan PLTS atap secara mandiri mulai 2031.
Executive Vice President of Engineering and Technology PLN Zainal Arifin menjelaskan berdasarkan kajian yang telah dilakukan penggunaan PLTS atap oleh masyarakat akan sangat masif pada 2031. Saat itu juga teknologi penyimpanan listrik sudah tersedia. Baik PLTS atap ataupun baterai penyimpanannya diperkirakan sudah akan jauh lebih terjangkau, sehingga gelombang peralihan penggunaan listrik PLTS atap sudah sulit dibendung.
“Kapan kira-kira pelanggan bisa totaly independent pasang rooftop dan baterai hasilnya memang ketika PV rooftop intrested rate 10 persen akan lebih murah pada 2031. Masih ada waktu PLN sebelum 2031. Pelanggan PLN masih akan connect ke jarigan PLN karena PV rooftop dan baterai belum feasible (sekarang),” kata Zainal, Ahad (23/5).
Dalam kajian PLN, penggunaan PLTS Atap bisa menghasilkan tarif listrik yang lebih rendah dari tarif PLN. “PV Rooftop enggak bisa dihentikan,” tukas Zainal.
Saat ini pemerintah juga tengah siapkan regulasi baru untuk mendorong penggunaan PLTS atap yang dijadikan sebagai andalan baru dalam mencapai target penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional.
Dadan Kusdiana, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan aturan nanti dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) yang salah satu poin utamanya adalah persingkat perizinan.
Kemudian bentuk perubahan aturan yang akan disasar pemerintah nantinya adalah pemilik PLTS atap bisa mendapatkan jatah lebih besar dari daya yang dihasilkan. Meski tidak masuk ke jaringan PLN, para pemilik PLTS bisa mengirimkan listrik yang dihasilkan ke PLN. Masalahnya dengan aturan yang ada sekarang tidak banyak daya yang bisa dinikmati pemilik PLTS. Hal itu yang akan diperbaiki dalam aturan baru.
“Kalau sekarang kami kirim 100 kWh ke PLN, kami bisa pakai 65 persen-nya. Sekarang kami sedang bahas dengan PLN bisa naik berapa. Kalau bisa ambil lebih banyak itu lebih menarik,” ungkap Dadan.
Saat ini regulasi yang memayungi penggunaan PLTS Atap adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang penggunaan sistem PLTS Atap oleh pelanggan PT PLN (Persero) serta Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2019 tentang kapasitas pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri berdasar izin operasi, dan Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua Permen ESDM 49/2019 tentang biaya kapasitas untuk pelanggan industri.
Sejak diterbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang mengatur pemanfaatan sistem PLTS Atap pada Desember 2018, pelanggan PLN yang memasang sambungan baru tercatat mencapai 2.566 dengan total kapasitas terpasang mencapai 18,19 megawatt peak (MWp).