Ahad 23 May 2021 15:15 WIB

KAI Tambah 8 Stasiun Sediakan Layanan Genose

Penambahan tersebut merupakan sinergi BUMN antara KAI dan Indofarma melalui Farmalab

Rep: rahayu subekti/ Red: Hiru Muhammad
Calon penumpang mengikuti layanan pemeriksaan Tes GeNose C19 di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (3/5/21). PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan perubahan masa berlaku hasil tes bebas COVID-19 PCR dan Antigen serta GeNose C19 untuk persyaratan naik kereta api jarak jauh (KAJJ) yang sebelumnya masa berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan menjadi maksimal 1x24 jam.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Calon penumpang mengikuti layanan pemeriksaan Tes GeNose C19 di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (3/5/21). PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan perubahan masa berlaku hasil tes bebas COVID-19 PCR dan Antigen serta GeNose C19 untuk persyaratan naik kereta api jarak jauh (KAJJ) yang sebelumnya masa berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan menjadi maksimal 1x24 jam.

EKBIS.CO, JAKARTA--PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menambah layanan Genose di delapan stasiun. Kedelapan stasiun tersebut yakni Brebes, Haurgeulis, Cikampek, Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Rantau Prapat, dan Tanjungbalai.

"Penambahan tersebut merupakan sinergi BUMN antara KAI dan Indofarma melalui anak usahanya Farmalab," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (23/5).

Joni mengatakan dengan adanya penambahan tersebut maka saat ini sebanyak 63 stasiun KAI yang memiliki layanan Genose. Sebelumnya, terdapat 55 stasiun yang telah melayani pemeriksaan Genose yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Kebumen, Gombong, Sidareja, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Purwosari, Klaten, Wates, Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Tulungagung, Kertosono, Nganjuk, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto, Bojonegoro, Jember, Ketapang, Probolinggo, Kalisetail, Kertapati, Prabumulih, Muara Enim, Lahat, Tebing Tinggi, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja, dan Martapura.

“KAI berkomitmen untuk terus menambah stasiun yang melayani pemeriksaan Genose kedepannya. Hal ini dalam rangka memberikan pelayanan kepada pelanggan untuk memenuhi syarat bepergian dengan Kereta Api pada masa pandemi Covid-19,” jelas Joni.

Joni menambahkan, saat ini calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan. Hanya saja, penumpang KA jarak jauh masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19, salah satunya pemeriksaan Genose.

"Masa berlaku hasil pemeriksaan GeNose C19 adalah maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021," jelas Joni. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement