Senin 24 May 2021 08:50 WIB

Pemerintah akan Kurangi Fasilitas PPN pada 2022

Nilai belanja perpajakan terbesar berasal dari PPN karena adanya insentif pajak.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah berencana mengubah kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun depan. Hal ini disebabkan porsi konsumsi penduduk kelas menengah meningkat secara konsisten dari 21 persen pada 2002 menjadi 47 persen pada 2018.

Berdasarkan Buku Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2022 terdapat dua pokok rencana perubahan penting dalam kebijakan PPN, yaitu pengurangan berbagai fasilitas dan implementasi multitarif. Adapun pengurangan fasilitas PPN akan diterapkan baik dalam bentuk pembebasan maupun perlakuan sebagai non-barang kena pajak (BKP) atau non-jasa kena pajak (JKP).

Baca Juga

Menurut laporan tersebut, selama ini pembebasan PPN justru menjadi distorsi terhadap daya saing produk lokal. "Selain itu, terdapat indikasi adanya fasilitas PPN yang tidak tepat sasaran dan berpotensi mengikis basis pemajakan atau mengurangi penerimaan pajak," tulis laporan tersebut seperti dikutip Senin (24/5).

Selama ini, nilai belanja perpajakan terbesar berasal dari PPN karena adanya berbagai insentif pajak yang dinikmati seluruh penduduk semisal pengecualian PPN atas barang dan jasa tertentu yakni barang kebutuhan pokok, jasa transportasi, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan. 

“Terdapat pula insentif PPN kepada 11 sektor ekonomi yang diberikan pada awal Covid-19 melanda,” tulis laporan tersebut.

Tahun lalu, belanja perpajakan sebesar Rp 228 triliun terdiri atas belanja PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) Rp 145,5 triliun. Kemudian pajak penghasilan (PPh) senilai Rp 71,5 triliun, bea masuk dan cukai senilai Rp 10,8 triliun, serta pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan sebesar Rp 60 miliar.

Selain pengurangan fasilitas PPN, pemerintah sedang mengkaji kemungkinan penerapan tarif PPN lebih tinggi untuk mengintegrasikan pengenaan PPnBM ke dalam sistem PPN. Maka demikian, diharapkan PPN akan lebih sehat dan dapat menjadi sumber utama penerimaan pajak.

Adapun rencana peningkatan tarif PPN dinilai sebagai komplementer PPh Badan yang sedang diarahkan sebagai instrumen kebijakan sisi penawaran. Sebagaimana diketahui, tarif PPh Badan diturunkan bertahap dalam UU Cipta Kerja untuk meningkatkan daya tarik investasi, menggairahkan iklim usaha, sehingga mampu membuka penciptaan lapangan kerja. 

Selain itu, akan diberlakukan pula berbagai insentif PPh Badan seperti tax holiday dan tax allowance pada tahun depan. Sedangkan dari sisi PPh orang pribadi (OP), langkah reformasi dilakukan dengan meningkatkan kualitas basis data, pelayanan, dan simplifikasi administrasi. Pemerintah juga berencana menambah layer pendapatan dan memperbaiki tarif PPh OP. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement