Senin 24 May 2021 20:46 WIB

Sri Mulyani: APBN Defisit Rp 138,1 Triliun per April 2021

Adapun defisit anggaran setara dengan 0,83 persen PDB.

Rep: Novita Intan/ Red: Dwi Murdaningsih
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

EKBIS.CO, JAKARTA-- Kementerian Keuangan mencatatkan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021 sebesar Rp 138,1 triliun per April 2021. Adapun defisit anggaran setara dengan 0,83 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan defisit anggaran terjadi karena penerimaan negara hanya Rp 585 triliun atau 33,5 persen dari pagu Rp 1.743,6 triliun. Sedangkan belanja mencapai Rp 723 triliun atau 26,3 persen dari pagu Rp 2.750 triliun.

Baca Juga

"Pendapatan negara sudah tumbuh 6,5 persen. Meskipun pajak masih agak kontraktif 0,5 persen. Tapi kepabeanan dan cukai sudah tumbuh positif dan kuat," ujarnya saat Rapat Komisi XI DPR, Senin (24/5).

Sri Mulyani merinci penerimaan terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp 374,9 triliun atau 30,5 persen dari pagu Rp 1.229,6 triliun, kepabeanan dan cukai sebesar Rp 78,7 triliun atau 30,5 persen dari pagu Rp 215 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 131,3 triliun, dan hibah sebesar Rp 0,1 triliun.

"Nanti kita berharap juga dari pemulihan ekspor, manufaktur, semuanya akan kita harap kontribusinya dan kita lihat pada April dan Mei berlanjut," ungkapnya.

Sedangkan belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 489,8 triliun atau 25,1 persen dari pagu Rp 1.954,5 triliun, serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 233,2 triliun atau 29,3 persen dari pagu Rp 795,5 triliun.

Kemudian pembiayaan anggaran sebesar Rp 392,2 triliun atau 39 persen dari pagu Rp 1.006,4 triliun. “Realisasi pembiayaan yang on track ini mampu menopang kebutuhan pembiayaan, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) mencapai Rp 254,2 triliun,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement