EKBIS.CO, JAKARTA-- Pemerintah memastikan akan menambah tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi menjadi lima lapisan. Nantinya, wajib pajak individu dengan penghasilan Rp 5 miliar ke atas akan dikenakan tarif 35 persen.
Hal ini nantinya akan tertuang dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
“Kita juga akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP (orang pribadi). Bagi high wealth individual kenaikan tidak terlalu besar, dari 30 persen ke 35 persen dan bagi mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Rapat Komisi XI DPR, Senin (24/5).
Menurutnya penambahan tarif tersebut bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat. Sebab hanya sedikit golongan masyarakat yang masuk dalam kelompok kelas atas.
“Itu hanya sedikit sekali orang di Indonesia yang masuk dalam kelompok itu, mayoritas masyarakat kita masih tidak berubah dari sisi bracket atau tarifnya,” ucapnya.
Saat ini tarif PPh orang pribadi tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Berdasarkan pasal 17 beleid tersebut, ada empat layer tarif PPh orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.
Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun dikenakan tarif PPh sebesar lima persen. Kedua, penghasilan di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta setahun dikenakan tarif PPh sebesar 15 persen.
Ketiga, penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen. Keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 30 persen.
Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022, pemerintah menyatakan penduduk Indonesia didominasi oleh usia muda dengan kelas menengah atas yang tumbuh pesat dan diikuti oleh tingkat konsumsi yang tumbuh tinggi.
Bank Dunia dalam laporannya Aspiring Indonesia: Expanding the Middle Class pada 2020 mencatat komposisi penduduk Indonesia didominasi oleh kelas aspiring middle class dan middle class masing-masing 47,0 persen dan 22,5 persen dari total populasi. Angka itu jauh meningkat dibandingkan 2002 yang masing-masing sebesar 41,2 persen dan 7,0 persen.
Dari sisi konsumsi, porsi penduduk kelas menengah terus mengalami peningkatan secara konsisten dimulai dari 21 persen pada 2002 menjadi 47 persen pada 2018 atau tumbuh tinggi sepanjang 2002-2018 sebesar 19 persen, berdasarkan Compound Annual Growth Rate (CAGR) atau tingkat pertumbuhan rata-rata per tahun.
Selain itu, kini berbagai negara justru berencana melakukan peningkatan tarif perpajakan akibat pandemi covid-19. Pada 2021, beberapa negara mulai mengambil kebijakan perpajakan dengan menaikkan tarif PPh Badan, misalnya AS dan Inggris.
AS berencana mengajukan proposal kenaikan tarif tarif tertinggi PPh dari 37 persen menjadi 39,6 persen. Pemerintah Inggris pada Maret juga merencanakan akan menaikkan PPh Badan dari 19 persen menjadi 25 persen pada 2023 mendatang.