Sabtu 29 May 2021 01:24 WIB

Kaji Kembali Strategi Penyelamatan Garuda Indonesia

Ada empat opsi penyelamatan yang dapat diambil untuk Garuda Indonesia saat ini.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Pesawat Garuda Indonesia (ilustrasi)
Foto: Reuters
Pesawat Garuda Indonesia (ilustrasi)

EKBIS.CO,  TANGERANG -- Serikat Karyawan Garuda (Sekarga), Asosiasi Pilot garuda (APG), dan Ikatan Awak Kabin Indonesia (Ikagi) tergabung dalam Sekretariat Bersama Karyawan Garuda Indonesia memastikan sudah mempelajari terkait empat opsi strategi penyelamatan Garuda Indonesia yang disiapkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Ketua Harian Sekarga Tomy Tampatty mengharapkan opsi tersebut dapat dikaji kembali.

"Semua itu ke arah bangkrut atau arah likuidasi. Sebenarnya opsi yang bisa dilakukan menyehatkan Garuda lebih permanen," kata Tomy dalam konferensi pers, Jumat (28/5).

Baca Juga

Tomy mengatakan, serikat pekerja memiliki opsi yang akan ditawarkan kepada pemerintah. Opsi tersebut dinamakan penyelamatan Garuda Merah Putih Nasionalis NKRI.

"Yang kita sampaikan untuk penyelamatan Garuda kita akan mix dengan opsi penyelamatan dari Kementerian BUMN. Saat ini, opsi yang ada cenderung likuidasi," ujar Tomy.

Dalam opsi yang dimiliki para serikat pekerja, pemerintah diharapkan memberikan intervensinya terhadap maskapai nasional pelat merah tersebut baik dari segi slot dan rute penerbangan. Dengan begitu, akan ada penambahan pendapatan yang dimiliki Garuda khususnya saat terdampak pandemi Covid-19 saat ini.

"Misalnya, terjadi di negara lain, semua penggunaan untuk perjalanan dinas diwajibkan menggunakan BUMN misalnya," ungkap Tomy.

Tomy menegaskan, jika opsi Garuda Merah Putih Nasionalis NKRI tidak dilakukan, maka berapapun dana yang dikucurkan tidak akan berpengaruh dan akan habis. Sebab, kata Tomy, kompetisi menjadi tidak jelas.

"Status kami BUMN dilepas bersaing. Kami harus menjaga ketentuan yang ada terkait dengan keselamatan," tutur Tomy.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah memiliki empat opsi strategi dalam menyelamatkan PT Garuda Indonesia (Persero). Pemerintah melakukan benchmarking atau penolokukuran dalam menetapkan empat opsi tersebut.

Dari dokumen yang diperoleh Republika.co.id, berdasarkan hasil penolokukuran dengan apa yang telah dilakukan pemerintah negara lain, terdapat empat opsi yang dapat diambil untuk Garuda saat ini.

Opsi pertama, terus mendukung Garuda. Pemerintah akan terus mendukung Garuda melalui pemberian pinjaman atau suntikan ekuitas. Opsi ini merujuk pada praktik restrukturisasi Pemerintah Singapura terhadap salah satu penerbangan nasional negara setempat, yakni Singapore Airlines.

"(Opsi ini) berpotensi meninggalkan Garuda dengan utang warisan yang besar yang akan membuat situasi yang menantang pada masa depan," tulis dokumen tersebut.

Opsi kedua, menggunakan hukum perlindungan kebangkrutan untuk merestrukturisasi Garuda. Pemerintah menggunakan proses legal bankruptcy untuk merestrukturisasi kewajiban Garuda, misalnya utang, sewa, dan kontrak kerja. Opsi yurisdiksi yang akan digunakan US Chapter 11, foreign jurisdiction lain, atau PKPU.

"Tidak jelas apakah UU kepailitan Indonesia mengizinkan restrukturisasi," bunyi dokumen tersebut.

Opsi ini juga berisiko restrukturisasi berhasil memperbaiki sebagian masalah, seperti debt dan leaser, tetapi tidak memperbaiki masalah yang mendasarinya, seperti culture dan legacy. Contoh kasus yang menjadi rujukan ialah Latam Airlines milik Malaysia.

Ospi ketiga, restrukturisasi Garuda dan mendirikan perusahaan maskapai nasional baru. Untuk opsi ini, Garuda dibiarkan melakukan restrukturisasi. Pada saat bersamaan, mulai mendirikan perusahaan maskapai penerbangan domestik baru yang akan mengambil alih sebagian besar rute domestik Garuda dan menjadi national carrier di pasar domestik.

"Untuk dieksplorasi lebih lanjut sebagai opsi tambahan agar Indonesia tetap memiliki national flag carrier. Estimasi modal yang dibutuhkan 1,2 miliar dolar AS," tulis dokumen tersebut.

Opsi keempat, Garuda akan dilikuidasi dan sektor swasta dibiarkan mengisi kekosongan. Dalam opsi ini, pemerintah mendorong sektor swasta untuk meningkatkan layanan udara, misalnya dengan pajak bandara atau subsidi rute yang lebih rendah.

"Indonesia tidak lagi memiliki national flag carrier," lanjutnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement