Senin 31 May 2021 14:14 WIB

Tahun Depan, Kemeneku Naikkan Rasio Pajak Jadi 8,42 Persen

Penerimaan pajak 2022 ditargetkan Rp 1.499,3 triliun sampai Rp 1.528,7 triliun.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Pajak (ilustrasi)
Foto: oursmart.com
Pajak (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) atau rasio pajak. Pada tahun depan rasio perpajakan ditargetkan kisaran 8,37 sampai 8,42 persen atau meningkat dari target tahun ini 8,18 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan secara nominal penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp 1.499,3 triliun sampai Rp 1.528,7 triliun pada 2022 atau lebih tinggi dari proyeksi tahun ini senilai Rp 1.444,5 triliun.

Baca Juga

"Pemerintah optimistis bahwa penerimaan perpajakan pada 2022 akan lebih baik dibandingkan tahun ini, “ ujarnya saat Rapat Paripurna DPR, Senin (31/5).

Sri Mulyani menyatakan penerimaan perpajakan berkontribusi sangat signifikan terhadap pendapatan negara. Namun, lanjutnya, upaya pencapaiannya masih akan menghadapi berbagai tantangan di tengah proses pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Pemerintah juga berkomitmen terus meningkatkan rasio perpajakan dengan menciptakan perpajakan yang lebih sehat dan adil. Hal itu dilakukan melalui reformasi administrasi dan reformasi kebijakan,” ungkapnya.

Secara umum, optimalisasi penerimaan perpajakan 2022 akan ditempuh dengan menggali potensi perpajakan melalui kegiatan pengawasan dan pemetaan kepatuhan yang berbasis risiko, memperluas basis perpajakan melalui perluasan objek dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan, serta menyesuaikan regulasi perpajakan yang sejalan dengan struktur ekonomi dan karakteristik sektor perekonomian.

Kemudian penguatan administrasi perpajakan dalam jangka menengah dilakukan melalui lima pilar antara lain sisi organisasi, proses bisnis, regulasi, sumber daya manusia, dan penggunaan teknologi informasi. 

"Kami sangat mengharapkan dukungan dewan perwakilan di dalam terus memperbaiki dan meningkatkan reformasi perpajakan terutama bidang legislasi," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement