EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana Kementerian Investasi/BKPM untuk menambah dua deputi dari sebelumnya sebanyak enam deputi. Bahlil mengatakan penambahan dua deputi baru sudah dibahas dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB) dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Ada penambahan dua deputi. Sebelumnya ada enam deputi, sekarang penambahan dua deputi, satunya deputi investasi bidang hilirisasi strategis dan satu deputi tentang teknologi informasi penanaman modal," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (31/5).
Bahlil menjelaskan deputi teknologi informasi nantinya akan mengurus semua hal terkait sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik Online Single Submission (OSS)."Jadi urusan perizinan berdasarkan UU Cipta Kerja yang berbasis elektronik, OSS, deputinya ini yang akan bertanggung jawab langsung," katanya.
Sementara itu, deputi hilirisasi investasi dibentuk sesuai arah kebijakan Presiden Jokowi untuk bisa membangun transformasi ekonomi, khususnya terkait hilirisasi. Deputi ini nantinya juga akan melakukan koordinasi dengan kementerian teknis.
"Kita akan buat roadmap (peta jalan investasi) hilirisasi dan sumber daya alam kita. (Contoh) 20 tahun ke depan perikanan kita mau jadi seperti apa, sumber daya alam kita yang lain pun demikian," katanya.
Selain penambahan dua deputi, Bahlil menambahkan pihaknya juga tengah mengusulkan penambahan 13 eselon II. Sebagai catatan, enam deputi Kementerian Investasi/BKPM yang sudah ada yaitu Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal.
Lebih lanjut, dalam raker dengan Komisi VI, Bahlil juga sempat menjelaskan perbedaan fungsi dan wewenang antara BKPM dan Kementerian Investasi. Sebelum berubah nomenklatur, BKPM hanya memiliki dua fungsi, yaitu koordinasi dan eksekusi.Namun, dengan menjadi kementerian, fungsi lembaga itu bertambah, yakni bisa membuat regulasi.
Bahlil pun menjawab pertanyaan pimpinan Komisi VI yang mempertanyakan soal sebutan kementerian baru itu apakah hanya disebut Kementerian Investasi atau perlu ditambah dengan BKPM."Apakah cukup dipanggil BKPM atau Kementerian Investasi, saya pikir dua-duanya. Karena di kementerian itu tidak ada fungsi koordinasinya, yang ada di BKPM. Jadi kami kiri kanan oke. Regulasi iya, kita koordinasikan dan kita eksekusi juga," papar Bahlil.