Rabu 02 Jun 2021 14:08 WIB

Siapkan Dana Rp300 Miliar, MNCN Segera Buyback Saham

Buyback saham ini tidak akan berdampak terhadap penurunan pendapatan MNCN.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Media Nusantara Citra
Media Nusantara Citra

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Media Nusantara Citra Tbk akan melakukan pembelian kembali saham (buyback). Emiten berkode MNCN ini akan membeli kembali saham sebanyak-banyaknya 1,9 persen dari modal disetor dan ditempatkan dalam perseroan atau sekitar 300 juta lembar saham. 

Adapun dana yang diperlukan untuk melaksanakan pembelian kembali saham ini mencapai Rp 300 miliar. Direktur MNCN Ruby Panjaitan mengatakan aksi buyback ini tidak akan berdampak terhadap perseroan. 

"Biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham adalah biaya perantara perdagangan efek yang jumlahnya tidak berdampak signfikan terhadap perseroan," kata Ruby seperti dikutip dalam keterbukaan informasi, Rabu (2/6). 

Selain itu, perseroan memperkirakan, buyback saham ini tidak akan berdampak terhadap penurunan pendapatan MNCN. Sedangkan Laba bersih per saham pun tetap diperkirakan akan tetap tumbuh. 

Berdasarkan laba bersih perseroan per 31 Desember 2020, MNCN mencatatkan laba bersih per saham sebesar Rp138,03. Sedangkan proforma laba bersih per saham setelah buyback adalah sebesar Rp141,38. 

Perseroan akan membatasi harga pembelian kembali saham maksimal Rp1.200 per saham. Aksi buyback ini dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak hari ini, Selasa (2/6) sampai dengan bulan September 2021.

Perseroan berkeyakinan dengan melaksanakan pembelian kembali saham dapat mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan sehingga dapat mencerminkan pencapaian kinerja Perseroan yang lebih baik lagi ke depannya.

Lebih lanjut, pelaksanaan pembelian kembali saham diharapkan tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional Perseroan dikarenakan Perseroan telah memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement