EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menyebut pengelolaan keuangan desa masih belum mencapai taraf yang efisien, efektif dan disiplin. Hal ini tercermin pada 2019 rasio pajak dan retribusi daerah terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) hanya 2,65 persen, sedangkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) didominasi belanja pegawai yang sangat tinggi rata-rata 34,74
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pengelolaan keuangan desa seperti rasio pajak terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) yang rendah, belanja pegawai yang tinggi dan belanja pembangunan yang rendah.
“Ada satu daerah yang mencapai porsi belanja pegawai sebesar 53,39 persen,” ujarnya kepada wartawan seperti dikutip Kamis (3/6).
Meskipun dirinya tak mengungkapkan mana daerah yang dimaksud. Lalu, porsi belanja modal bagi pembangunan masih rendah atau hanya 20,27 persen.
"Bahkan ada satu daerah yang hanya tujuh persen," ucapnya.
Selain itu, dana pemerintah daerah yang disimpan pada perbankan masih sangat tinggi. Per April 2021, dananya mencapai Rp 183 triliun.
Hal ini tentu saja, outcome yang dihasilkan masih jauh dari harapan karena ketimpangan daerah masih sangat besar. Akses air bersih hanya mencapai 89,27 persen secara rata-rata, sedangkan masih ada daerah yang baru satu persen. Lalu, tingkat kemiskinan antara daerah juga beragam mulai dari 1,6 persen hingga 43,6 persen.
"Penting dan mendesak untuk merekonstruksi hubungan keuangan dan pemerintah daerah karena anggaran yang disalurkan mendekati Rp 800 triliun, sehingga harus transparan, akuntabel, dan berkeadilan," ucapnya.