EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sudah menerima Rp 2,1 triliun hasil dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Adapun pungutan PPN dilakukan atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan saat ini sudah ada 73 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari total tersebut, 50 pelaku usaha PMSE telah menyetorkan hasil pungutan PPN-nya kepada negara.
"Dari jumlah tersebut, tercatat 50 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai Rp 2,101 triliun," ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Jumat (4/6).
DJP sebelumnya kembali menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN. Adapun kedelapan pelaku usaha tersebut yakni TunnelBear LLC, Xsolla (USA), Inc., Paddle.com Market Limited, Pluralsight, LLC, Automattic Inc, Woocommerce Inc., Bright Market LLC, serta PT Dua Puluh Empat Jam Online.
"Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ucapnya.
Menurutnya jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kwitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
"Khusus marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut," ucapnya.