EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mengoptimalkan stimulus lanjutan sektor perbankan. Adapun langkah ini sejalan implementasi kebijakan stimulus lanjutan sesuai POJK No.48/POJK.03/2020.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan surat tersebut bertujuan untuk memberikan penjelasan dan penegasan kepada perbankan perihal kebijakan stimulus dari OJK. “Dalam surat itu, memaparkan enam pokok penjelasan dan penegasan sektor perbankan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Ahad (11/4).
Pertama, penilaian kualitas kredit restrukturisasi Covid-19 dengan plafon kurang dari Rp 10 miliar dapat hanya didasarkan pada 1 pilar (ketepatan membayar pokok dan/atau bunga) hingga 31 Maret 2022. Kedua, kualitas kredit yang terdampak Covid-19 ditetapkan Lancar setelah direstrukturisasi selama masa masa berlakunya POJK 48, sampai dengan 31 Maret 2022.
Ketiga, bank dapat memberikan tambahan kredit baru kepada debitur restrukturisasi Covid-19 dengan penetapan/pencatatan kualitas kredit dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit sebelumnya (tidak berlaku prinsip uniform classification). Keempat, jangka waktu restrukturisasi kredit Covid-19 diserahkan kepada manajemen risiko masing-masing Bank dan diperbolehkan kurang atau melewati jangka waktu relaksasi (31 Maret 2022).
“Jika restrukturisasi kredit Covid-19 melewati 31 Maret 2022, maka kualitas kredit debitur hanya dapat ditetapkan lancar sampai tanggal tersebut dan setelah tanggal tersebut mengacu pada POJK Kualitas Aset,” ucapnya.