EKBIS.CO, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahaya menerbangkan balon udara liar dapat mengancam keselamatan penerbangan. Kasi Prosedur Navigasi Penerbangan Direktorat Navigasi Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Hendra Ahmad Firdaus mengatakan balon udara liar dapat mencapai ketinggian pesawat terbang.
“Potensi bahayanya sangat tinggi jika mencapai ke rute jelajah atau balon udara yang dekat area penerbangan. Itu sangat mempengaruhi keadaan performa pesawat,” kata Hendra di Jakarta, Kamis (3/6).
Hendra mengatakan, penerbangan balon udara liar tanpa ditambatkan dan diberikan bahan bakar dapat terbang dalam waktu 30 menit hingga satu jam. Dalam waktu tersebut jika melewati bebarapa kota akan bahaya jika melewati jalur penerbangan.
Balon udara yang terbang bebas dapat tersangkut di sayap dan ekor pesawat sehingga pilot dapat kehilangan kendali. Selain itu balon udara juga dapat masuk ke mesin pesawat dan menyebabkan kebakaran mesin hingga tidak berfungsi.
“Balon udara liat yang terbang hingga ketinggian pesawat juga bisa menetupi bagian depan pesawat,” tutur Hendra.
Jika penerbangan balon udara tidak ditambatkan dengan tali, maka pelaku dapat dikenakan sanksi sebab mengancam keselamatan penerbangan. Kasubdit PPNS Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Rudi Richardo mengatakan pelaku dapat diancam hukuman pidana penjara hingga tiga tahun dan denda hingga satu miliar rupiah.
Rudi mengatakan, saat ini pelaku balon udara liar sudah ada yang diproses hukum. “Dalah satunya di Klaten jumlah pelakunya lima orang. Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Klaten,” ungkap Rudi. Rahayu Subekti