EKBIS.CO, JAKARTA — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendorong penerapan kecepataan kendaraaan di perkotaan hanya 30 kilometer per jam. Hal tersebut disampaikan dalam Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2021 hari ini (4/6) sekaligus dalam rangka Hari Sepeda Dunia setiap 3 Juni.
Berbagai peraturan, kata Budi, dibuat untuk memberikan keselamatan. "Tandanya kita memang diharuskan membatasi kecepatan kendaraan perkotaan 30 kilometer per jam dalam menjaga keselamatan," kata Budi dalam acara Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2021 di Gedung Kemenhub yang diaiarkan secara daring, Jumat (4/6).
Dalam kesempatan tersebut, Budi juga menyampaikan sesuai dengan sidang umum PBB ke-72 dinyatakan sepeda digaungkan sebagai gaya hidup sehat. Selain itu juga sepeda merupakan alat transportasi dengan berbagai manfaat.
Budi mengapresiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang membangun prasarana sepeda dan terus dilanjutkan pembangunannya. "Kami juga laksanakan pembangunan jalur sepeda di enam kota," ujar Budi.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, jalur sepeda yang dibangun Kemenhub tersebut dilakukan pada 2020. Kemenhub mendukung penyediaan jalur sepeda di enam kabupaten/kota diantaranya Surakarta, Purworejo, Saatiga, Klaten, Magelang, dan Palembang.
"Khusus DKI Jakarta terima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta dan Kadishub DKI Jakarta yang membangun jalur sepeda cukup banyak," ujar Setiyadi.
Setiyadi juga memastikan sosialisasi keselamatan penggunaan sepeda terus dilakukan. Terlebih, saat ini bersepeda juga sudah menjadi tren di tengah masyarakat.