Sabtu 05 Jun 2021 08:38 WIB

LPS Jamin Pengelolaan Investasi Dilakukan Sesuai UU

LPS hanya dapat menempatkan aset pada surat berharga yang diterbitkan pemerintah/BI.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Surat berharga negara
Foto: Tim infografis Republika
Surat berharga negara

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan pengelolaan aset LPS, termasuk juga dana dari masyarakat, sebagai investasi telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS. Berdasarkan amanat Undang-Undang tersebut, LPS hanya dapat menempatkan aset pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau Bank Indonesia.

"Kami juga telah menyiapkan dana setiap tahun untuk mengantisipasi apabila perbankan ada masalah, ada sejumlah dana triliunan rupiah yang kami siapkan dalam bentuk cash dan dapat digunakan langsung untuk membantu perbankan setiap saat apabila diperlukan," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan resmi seperti dikutip Sabtu (5/6).

Terkait pengelolaan dana pada surat berharga negara (SBN) dia memastikan obligasi milik pemerintah tersebut bersifat likuid dan mudah dicairkan serta siap mengawal sektor perbankan Indonesia apabila terjadi masalah.

"Kami mempunyai nota kesepahaman dengan bank sentral dan sudah kami tes secara riil. Intinya sebesar Rp 148 triliun dana kami itu likuid. Jadi, dana masyarakat di perbankan itu dijamin oleh dana yang likuid dan siap mengawal perbankan nasional," katanya.

Dia memastikan hasil pengelolaan dana tersebut juga cukup baik karena saat ini sekitar Rp 12 triliun lebih, yang berarti dana milik LPS maupun masyarakat masih terjaga dengan baik dan tidak ada penyimpangan terhadap peraturan berlaku.

Terkait penurunan tingkat bunga penjaminan (TBP), Purbaya mengharapkan hal itu akan memicu adanya transmisi kebijakan moneter yang lebih baik dan berdampak positif untuk mendorong sisi pasokan maupun permintaan bagi perekonomian.

"Dengan sudah diturunkannya bunga penjaminan LPS, maka suku bunga deposito akan semakin turun dan perbankan dari segi costnya juga akan turun sehingga ada ruang bagi perbankan untuk menyalurkan kredit dan menurunkan bunga pinjaman, sehingga korporasi akan lebih tertarik untuk meminjam dari perbankan," ungkapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement