EKBIS.CO, JAKARTA -- BPH Migas mendukung penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pertamina, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), dan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk Pertashop di pesantren.
Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa menyatakan, ia diundang menghadiri halal bihalal, juga menyaksikan penandatanganan MoU ini, melanjutkan sinergitas dengan Kementerian BUMN yang dipimpin Erick Thohir yang sekaligus ketua umum MES yang dimulai dengan peresmian Pertashop di Cilacap, Jawa Tengah. Kemudian, dilanjutkan pertemuan dengan pimpinan pondok pesantren se-Jawa Tengah di kediaman Wantimpres Habib Luthfi bin Yahya.
"Selain itu karena BPH Migas sesuai UU Migas pasal 8 dan 46 yang bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan untuk menjamin ketersediaan dan distribusi BBM di seluruh NKRI termasuk di dalamnya Pengaturan Pertashop yang merupakan bentuk Penyalur Skala Kecil (mini SPBU non subsidi)," ujar Ifan melalui keterangan persnya, akhir pekan kemarin.
BPH Migas saat ini bekerja sama dengan UGM sudah dalam tahapan finalisasi membuat peraturan Penyalur Skala Kecil (PSK). Di mana ada ketentuan jarak antara mini penyalur juga terhadap Penyalur Utama (SPBU). Adapun saat ini sudah ada Pertamina dengan Pertashop, juga Exxon Mobil dengan microsite miliknya yang sudah berjalan dengan total sekitar 1.750 lokasi tersebar di Tanah Air.
Dalam waktu singkat BPH Migas mengakui dapat tembusan surat pemain baru juga akan masuk ke mini SPBU atau microsite BBM ini yaitu grup British Petrolium (BP) dengan AKR.
BPH Migas menilai hal ini positif karena masyarakat berhak untuk mendapatkan alternatif pilihan BBM nonsubsidi dan berkualitas. Hal ini akan semakin banyak dan sekaligus membantu pemerintah juga masyarakat perubahan alamiah konsumsi BBM dari Premium/Pertalite ke RON 92 yang lebih baik bagi lingkungan.