EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah berupaya mengejar target pendapatan negara pada tahun depan. Ditargetkan penerimaan negara disepakati Rp 1.499,3 triliun sampai Rp 1.528,7 triliun pada 2022.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengakui ada kesulitan yang sangat besar untuk mencapainya. Hal ini disebabkan kondisi yang sangat dinamis dan tidak pasti.
“Kita harus tetap mencoba memberikan keyakinan atau memberikan sebuah estimasi mendekati yang akan terjadi. Ini kesulitan yang paling besar, karena pertama persoalannya bukan masalah variabel indikator ekonomi, tapi juga ada variabel masalah kesehatan," ujarnya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR seperti dikutip Rabu (9/6).
Mengenai kesehatan, menurutnya, saat ini ada dua isu utama yakni virus Covid-19 dan vaksinasi, sehingga keduanya juga memberikan dinamika yang harus terus dipantau oleh pemerintah. Maka itu, pemerintah akan tetap menjaga spirit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebagai instrumen yang sangat penting.
"APBN adalah instrumen yang sangat penting, harus tetap memberikan rambu-rambu mengenai apa yang akan dijadikan pedoman dalam menyusun RAPBN 2022," ungkapnya.
Sementara Ketua Panja Pendapatan, Fathan mengingatkan pemerintah agar menindaklanjuti hasil rapat panitia kerja. Setidaknya ada 6 hal yang ditekankan oleh Komisi XI.
Pertama, strategi dan kebijakan perlu dirumuskan untuk mengantisipasi berbagai ketidakpastian dan dampak yang diakibatkan pandemi Covid-19 terhadap ketahanan ekonomi dan pembangunan. Kedua, pemerintah agar memperbaiki perencanaan pendapatan negara pada 2022 dan memastikan angka pendapatan negara yang nantinya ditetapkan dapat terealisasi.
"Sehingga memberikan kepastian terhadap setiap belanja negara dan pembangunan yang direncanakan," kata Fathan.
Ketiga, pemerintah diminta untuk meningkatkan penerimaan perpajakan dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yang semakin meningkat beberapa tahun terakhir. Keempat, pemerintah agar memaksimalkan data tax amnesty 2016 dan informasi keuangan untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Kelima, pemerintah diminta merumuskan objek cukai baru yang bisa dikenakan cukai dengan tetap memperhatikan undang-undang cukai yang sudah ada.
"Keenam, pemerintah agar meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam (SDA), khususnya atas perkembangan harga komoditas barang tambang yang mulai membaik beberapa waktu terakhir," ungkapnya.