EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Sucofindo (Persero) ditunjuk pemerintah sebagai surveyor independen dalam melakukan verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sucofindo selalu berkomitmen mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dari pemerintah.
Direktur Komersial 1 Sucofindo Herliana Dewi mengatakan, Sucofindo telah mendapatkan penugasan dari pemerintah melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 57 tahun 2006 sebagai salah satu surveyor independen untuk melakukan verifikasi TKDN. Dimana pada 2021 ini, Sucofindo melaksanakan program Sertifikasi TKDN berbayar pemerintah.
"Sebagai BUMN yang memiliki tugas sebagai agen pembangunan, kami mendukung program pemerintah dalam peningkatan daya saing dunia usaha guna pemulihan ekonomi nasional melalui implementasi dan sertifikasi TKDN," ujar Herliana dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (9/6).
Herliana mengatakan, implementasi sertifikasi TKDN merupakan sebagai persyaratan mengikuti tender, meningkatkan nilai jual dalam menawarkan produk, preferensi harga dalam tender, dan optimalisasi kapasitas dan kualitas produk.
Pada 2021, ucap Herliana, terjadi peningkatan permintaan sertifikat TKDN oleh pemerintah melalui program pekerjaan fasilitasi sertifikasi TKDN yaitu program gratis untuk 9.000 produk. Setiap perusahaan difasilitasi delapan produk dengan TKDN minimal 25 persen.
"Sucofindo sebagai salah satu surveyor independen yang ditugaskan pemerintah dalam melakukan verifikasi TKDN akan terus berkomitmen melayani dan mendukung program pemerintah tersebut," ungkap Herliana.