Kamis 10 Jun 2021 21:47 WIB

Kementerian Keuangan Jamin PMN Untuk PLN

PNM untuk PLN ditujukan untuk EBT, distribusi jaringan, dan listrik desa.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Fuji Pratiwi
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata. Kemenkeu menjamin PNM untuk PLN.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata. Kemenkeu menjamin PNM untuk PLN.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Keuangan menjamin dana Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga diprioritaskan untuk mendorong program Energi Baru Terbarukan (EBT).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengungkapkan, pemberian PMN kepada PLN dilakukan setiap tahunnya dengan tiga tujuan penggunaan dana. Yakni pengembangan EBT, distribusi jaringan yang besar, serta program listrik desa.

Baca Juga

"Jadi sebetulnya dukungan dari APBN tidak ke Kementerian (ESDM) tetapi ke PLN dalam bentuk PMN untuk tiga tujuan ini," kata Isa di Komisi VII DPR RI, Kamis (10/6).

Isa pun memastikan dengan pemberian PMN maka ketiga program itu sudah barang tentu masuk dalam komponen yang diperhatikan. Kemenkeu mengharapkan berbagai kementerian/lembaga mampu mencari skema pendanaan inovatif lainnya demi mendorong terlaksananya program yang ada.

Kemenkeu berharap ke depannya alokasi PMN yang ada dapat PLN gunakan untuk kebutuhan investasi program-program di luar program yang telah ditentukan.

"KPBU ini menjadi cara baru yang terus berkembang. Kami juga kembangkan pembiayaan yang ditujukan untuk proyek tertentu," kata Isa.

Sebelumnya, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini  berharap nantinya ada dukungan dana untuk rencana penyediaan PLTD pada 96 lokasi di Maluku. Sebanyak 28 lokasi awal akan PLN listriki dengan PLTD yang dipindahkan dari lokasi lain.

"Sisanya kami anggarkan untuk pelaksanaan tahun depan dan mohon dukungan untuk PNM bisa digunakan untuk relaksasi PLTD di 3T ini," kata Zulkifli.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement