EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah telah menerima usulan penambahan anggaran pembayaran utang kepada hotel yang memfasilitasi karantina pasien Covid-19 di DKI Jakarta. Adapun usulan tersebut telah diterima Kementerian Keuangan pada awal Juni lalu.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah sedang menyiapkan penambahan anggaran sebesar Rp 140 miliar. Nantinya penambahan anggaran melalui anggaran badan penanggulangan bencana nasional (BNPB).
"Terkait dengan pemberitaan utang BNPB sebesar Rp 140 miliar terhadap biaya hotel karantina di DKI, dapat disampaikan bahwa usulan anggaran dari BNPB sudah diterima Kemenkeu pada awal Juni 2021," ujarnya kepada wartawan seperti dikutip Jumat (11/6).
Saat ini, lanjut Yustinus, usulan tersebut sedang diproses. Adapun sesuai ketentuan, usulan akan diverifikasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Setelah proses selesai, maka pihaknya akan diterbitkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) untuk pembayaran tersebut. Namun dia tak menerangkan kapan tepatnya pembayaran akan dilakukan.
"Kemenkeu berkomitmen untuk terus mendukung penuh kelancaran penanganan pandemi," lanjutnya.