Jumat 11 Jun 2021 06:54 WIB

Daftar Bandara AP II yang Melayani Tes GeNose

Tarif layanan GeNose C19 di seluruh bandara AP II sebesar Rp 40 ribu

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nidia Zuraya
Petugas berada di area pendaftaran tes Covid-19 menggunakan alat GeNose C-19 di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung (ilustrasi). Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas berada di area pendaftaran tes Covid-19 menggunakan alat GeNose C-19 di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung (ilustrasi). Foto: Republika/Abdan Syakura

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II terus melengkapi fasilitas layanan tes GeNose C19 di bandara-bandara yang dikelola perseroan. Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan layanan GeNose C19 sebagai alat screening Covid-19 melalui hembusan napas sudah tersedia di 18 bandara AP II per Rabu (9/6).

Awaluddin mengatakan ketersediaan layanan GeNose C19 di bandara-bandara perseroan berkat koordinasi yang baik antara stakeholder di bandara termasuk AP II, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), dan maskapai. 

Baca Juga

"Bandara AP II pertama kali menyediakan layanan GeNose C19 pada April 2021 di Bandara Husein Sastranegara, Bandung; dan hanya dalam waktu sekitar tiga bulan, per hari ini layanan GeNose C19 sudah tersedia di 18 bandara," ujar Awaluddin dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (10/6).

Kata Awaluddin, fasilitas GeNose C19 melengkapi layanan tes Covid-19 lainnya di Airport Health Center bandara AP II, yaitu RT-PCR dan rapid test antigen. Awaluddin menyampaikan bandara AP II memiliki 3 alternatif pilihan tes covid-19 untuk mendukung dan memudahkan calon penumpang pesawat memenuhi persyaratan kesehatan sebelum melakukan penerbangan, serta sebagai upaya AP II dalam mendukung penerbangan sehat di tengah pandemi. Awaluddin mengatakan fasilitas layanan GeNose C19 di bandara-bandara AP II dioperasikan oleh pihak ketiga yang memiliki keahlian dan kompetensi di bidang tersebut.

"Layanan GeNose C19 di bandara AP II juga sejalan dengan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19, yang saat ini diberlakukan," ucap Awaluddin.

Hal ini, lanjut Awaluddin, sesuai SE Nomor 26 tahun 2021, yang mana pelaku perjalanan dalam negeri wajib memenuhi persyaratan kesehatan, yaitu menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Untuk tujuan Bali, ucap Awaluddin, pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Awaluddin mengatakan persyaratan kesehatan ini tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan anak di bawah usia lima tahun.

"Tarif layanan GeNose C19 di seluruh bandara AP II sebesar Rp 40 ribu. Bagi calon penumpang pesawat yang ingin menjalani tes GeNose C19 diimbau memperhatikan prosedur seperti tidak makan minimal 30 menit sebelum pelaksanaan tes," kata Awaluddin. 

Berikut daftar lengkap bandara-bandara AP II yang menyediakan fasilitas layanan GeNose C19:

1. Bandara Husein Sastranegara (Bandung), layanan GeNose C19: 08.00 - 14.00 WIB

2. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), layanan GeNose C19: 07.00 - 15.00 WIB

3. Bandara HAS Hanandjoeddin (Belitung), layanan GeNose C19: 07.00 - 15.00 WIB

4. Bandara Depati Amir (Pangkalpinang), layanan GeNose C19: 07.00 - 14.00 WIB

5. Bandara Sultan Thaha (Jambi), layanan GeNose C19: 11.00 - 17.00 WIB

6. Bandara Supadio (Pontianak), layanan GeNose C19: 07.00 - 12.00 WIB

7. Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), layanan GeNose C19: 06.00 - 15.00 WIB

8. Bandara Radin Inten II (Lampung), layanan GeNose C19: 06.00 - 15.00 WIB

9. Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh), layanan GeNose C19: 07.00 - 16.00 WIB

10. Bandara Sultan Syarif Kasim (Pekanbaru), layanan GeNose C19: 08.00 - 14.00 WIB

11. Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya), layanan GeNose C19: 11.00 - 16.00 WIB

12. Bandara Banyuwangi, layanan GeNose C19: 06.00 - 14.00 WIB

13. Bandara Silangit, layanan GeNose C19: 07.00 - 15.00 WIB

14. Bandara Minangkabau (Padang), layanan GeNose C19: 06.00 - 11.00 WIB

15. Bandara Fatmawati Soekarno (Bengkulu), layanan GeNose C19: 15.00 - 17.00 WIB

16. Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta), layanan GeNose C19: 06.00 - 18.00 WIB

17. Bandara Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga), layanan GeNose C19: Kamis & Sabtu pukul 08.00 - 16.00 WIB

18. Bandara Kualanamu (Deli Serdang), layanan GeNose C19: 09.00 - 17.00 WIB

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement