EKBIS.CO, JAKARTA -- Perjanjian Paris (Paris Agreement) merupakan kesepakatan global yang monumental untuk menghadapi perubahan iklim. Dengan komitmen memangkas emisi gas rumah kaca, Indonesia butuh dana triliunan untuk mewujudkan itu.
Adapun komitmen negara-negara dinyatakan melalui Nationally Determined Contribution (NDC) periode 2020-2030.
"Indonesia telah meratifikasi komitmen tersebut dengan target pemangkasan 29 persen emisi gas rumah kaca pada 2030 dengan usaha sendiri atau penurunan 41 persen apabila mendapat dukungan dari internasional," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat webinar Climate Change Challenge yang diselenggarakan Universitas Indonesia (UI), Jumat (11/6).
Di samping itu, berdasarkan laporan Second Biennial Update Report 2018, Indonesia membutuhkan dana 247,2 miliar dolar AS atau Rp 3.461 triliun untuk memenuhi target Perjanjian Paris atau Paris Agreement.
"Artinya setiap tahun paling tidak Rp 266,2 triliun. Ini angka yang lebih besar untuk program PEN bidang kesehatan yang sebesar Rp 172 triliun," ucap Sri.
Dalam APBN saat ini, lanjut Sri, dana yang dialokasikan untuk penanganan pemanasan global dan perubahan iklim sebanyak 4,1 persen atau Rp 86,7 triliun per tahun.