EKBIS.CO, JAKARTA -- PLN menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan Dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Lingkup Layanan PLN.
Penandatanganan kerja sama dilakukan secara daring oleh Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh pada Jumat, (11/6). Hal ini merupakan bentuk digitalisasi proses bisnis khususnya pada peningkatan pelayanan pelanggan.
Zulkifli mengatakan, PLN melayani lebih dari 79 juta pelanggan, di mana sekitar 37 juta pelanggan di antaranya merupakan pelanggan yang mendapatkan subsidi listrik. "Subsidi listrik harus dikelola secara profesional dan tepat sasaran," kata Zulkifli
PLN berharap kerja sama ini menjadi sebuah langkah strategis yang akan memberikan nilai tambah bagi kedua belah pihak. PLN akan terus meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menambahkan, diperlukan sinkronisasi data pelanggan PLN dengan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari Kementerian Sosial dimana Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai basis pelayanan publik. Tercantumnya NIK pada seluruh data pelanggan PLN akan mempermudah verifikasi dan validasi data NIK pelanggan pada data PLN. Selain itu, adanya NIK membantu penyaluran subsidi listrik berbasis DTKS akan tepat sasaran.
Zudan mengatakan, target 37 juta pelanggan yang mendapatkan subsidi dari data DTKS berbasis NIK dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran. "Dengan sinkronasi data yang dilakukan, nantinya PLN dapat mengetahui informasi mengenai pelanggannya," ucap Zudan.
Kerja sama ini, lanjut Zudan, dapat memudahkan PLN untuk membangun proses digitalisasi, pemberian subsidi, sekaligus melakukan pencocokan pelanggan lama dan verifikasi pelanggan baru.