Senin 14 Jun 2021 16:30 WIB

Menhub: Pemerintah Berkomitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca

Kemenhub juga telah mulai membangun infrastruktur yang dilengkapi panel surya

Red: Budi Raharjo
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM), Jakarta, Rabu (24/3/2021). Kementerian ESDM hingga Maret 2021 telah membangun sebanyak 193 unit PLTS atap gedung, sementara sepanjang 2021-2030 pemerintah juga menargetkan pembangunan PLTS dengan kapasitas sebesar 5,432 Mega Watt untuk menurunkan emisi hingga 7,96 juta ton karbondioksida.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM), Jakarta, Rabu (24/3/2021). Kementerian ESDM hingga Maret 2021 telah membangun sebanyak 193 unit PLTS atap gedung, sementara sepanjang 2021-2030 pemerintah juga menargetkan pembangunan PLTS dengan kapasitas sebesar 5,432 Mega Watt untuk menurunkan emisi hingga 7,96 juta ton karbondioksida.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan Pemerintah berkomitmen penuh untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada 2030 sebagai bentuk upaya mengurangi dampak pemanasan global.

"Dengan kebijakan penurunan emisi gas rumah kaca global yang kemudian diimplementasikan menjadi kebijakan nasional, Pemerintah Indonesia berkomitmen penuh untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan upaya sendiri pada 2030," kata Budi Karya dalam konferensi pers Indonesia Energy Efficiency and Conservation Conference & Exhibition 2021 (IEECCE) yang digelar secara daring, Senin.

Budi Karya mengatakan sektor transportasi menghasilkan karbon dioksida (CO2) yang sangat tinggi sehingga menyebabkan gas rumah kaca dan akhirnya berkontribusi terhadap pemanasan global. Menurut dia, sektor transportasi memiliki target penurunan emisi gas rumah kaca dan mendukung efisiensi energi baik pada sarana dan prasarana transportasi sebagai bentuk kontribusi untuk sektor energi.

Untuk mencapai efisiensi energi, pemerintah menggunakan pendekatan Avoid, Shift and Improve dalam konsep transportasi yang dinilai sangat tepat untuk diterapkan sebagai upaya pengurangan energi. Pada pendekatan Avoid, pengembangan Transit Oriented Development (TOD) akan dilakukan untuk mengurangi jumlah pengguna kendaraan pribadi agar menghindari kemacetan, polusi udara, dan emisi gas rumah kaca.

Hal ini juga dapat meningkatkan jumlah penumpang transit, meningkatkan akses bagi orang untuk bepergian, dan menciptakan komunitas pejalan kaki untuk mengakomodasi orang untuk hidup lebih sehat. Konsep Avoid ini bertujuan untuk mengurangi kebutuhan akan perjalanan sehingga konsep transportasi disesuaikan dengan penggunaan lahan, membatasi penggunaan kendaraan bermotor dan mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi tidak bermotor (Non Motorized Transport) seperti berjalan kaki, dan bersepeda.

Kemudian, dalam pendekatan Shift, Kemenhub mengoptimalkan transportasi massal di berbagai daerah untuk memungkinkan perpindahan masyarakat dari transportasi pribadi ke transportasi massal dengan meningkatkan kualitas layanan transportasi umum, memberikan subsidi, dan mendorong program Buy The Service (BTS).

Selanjutnya, dalam pendekatan Improve, penggunaan teknologi canggih untuk membantu mengatur lalu lintas atau manajemen transportasi dan fasilitas transportasi telah dimanfaatkan untuk memungkinkan penggunaan energi yang efisien yang dapat diimplementasikan dalam bentuk kendaraan listrik, teknologi tenaga surya, dan bahan bakar nabati. Menhub menjelaskan transportasi sebagai bagian dari sektor energi diamanatkan untuk melaksanakan efisiensi energi dan konservasi energi, salah satunya dengan memanfaatkan kendaraan listrik.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional, Kementerian Perhubungan diberi mandat untuk melaksanakan Sertifikasi Uji Tipe (termasuk standar teknis dan keselamatan) kendaraan listrik. Kemudian, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Kementerian Perhubungan ditugaskan untuk mendaftarkan setiap tipe kendaraan listrik yang akan dirakit, diproduksi atau diimpor di Indonesia, termasuk melakukan pengujian tipe, pengujian berkala dan penentuan persyaratan teknis dan kelaikan jalan.

"Kementerian Perhubungan juga sudah menerapkan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas kami. Sampai saat ini, kami telah menggunakan 26 unit kendaraan listrik dan 43 unit lagi akan dipesan secara berkala untuk pejabat kantor pusat, dan jumlah itu bisa bertambah. Dengan langkah ini, kami berharap upaya kami ini dapat diikuti oleh Kementerian lain untuk bersama-sama berkontribusi mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia," ujar Menhub.

Untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut, kata Menhub, pemerintah perlu menyiapkan stasiun pengisian kendaraan listrik yang ramah lingkungan seiring dengan pelaksanaan program ini. Namun demikian, Ia juga berharap bauran energi pada pembangkit listrik di Indonesia dapat menggunakan energi yang lebih bersih sehingga tidak hanya mengalihkan emisi dari transportasi ke sektor pembangkit listrik.

Selain itu, dalam rangka transisi energi, Kemenhub juga telah mulai membangun infrastruktur yang dilengkapi panel surya, seperti pembangkit listrik tenaga surya, penerangan jalan tenaga surya dan mulai membangun bangunan yang ramah lingkungan.

"Ini adalah awal yang baik untuk mencapai lingkungan hidup dan kualitas hidup yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia. Kami berharap melalui upaya-upaya tersebut sektor transportasi dapat terus menciptakan transisi energi dengan menggunakan energi yang ramah lingkungan dan juga mengelola energi secara lebih bijak guna mencapai ketahanan energi nasional," pungkas Menhub.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement