Selasa 15 Jun 2021 01:06 WIB

BTN Kantongi Penyaluran KPR Hingga Rp 236,57 Triliun

Pada kuartal satu 2021 KPR subsidi naik 9,04 persen yoy menjadi Rp 122,96 triliun

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menyebut insentif pajak pertambahan nilai (PPN) sektor properti mendorong minat masyarakat memiliki rumah kembali tinggi. (ilustrasi).
Foto:

Wakil Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan perhatian pemerintah pusat sangat luar biasa terhadap sektor properti mulai dari memberikan kuota KPR subsidi, relaksasi aturan uang muka dari Bank Indonesia (BI) serta relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN). Sekarang saatnya pemerintah daerah juga memberikan perhatian yang sama dengan pemerintah pusat seperti memberikan relaksasi kemudahan regulasi perizinan.

"Jadi upaya menurunkan harga rumah supaya lebih murah dan terjangkau sudah dilakukan. Jadi di pusat usaha dan perhatiannya sudah luar biasa. Sementara di daerah memang ada beberapa pekerjaan rumah dari pemda. Menurut kami Perlu ada relaksasi perizinan," ungkapnya.

Menurut Nixon berbagai relaksasi yang dilakukan pemerintah pusat, bank sentral dan juga pemerintah daerah maka harga jual rumah bisa ditekan, sehingga bisa lebih murah. Adanya harga rumah lebih murah, akan membuat demand atau permintaan rumah di masyarakat meningkat.

"Kalau harga jualnya turun maka yang diuntungkan konsumen. Ini akan meningkatkan demand terhadap rumah yang ujungnya bisa mendongkrak pertumbuhan sektor properti. Kalau sektor properti tumbuh maka akan menyumbangkan juga pada pertumbuhan ekonomi nasional yang cukup signifikan," jelasnya.

Untuk mengantisipasi peningkatan demand yang tinggi tersebut, Nixon mengaku BTN telah menyiapkan bisnis proses yang lebih cepat. Selain itu tahun ini BTN menambah kapasitas pembiayaan hingga mencapai Rp 300 ribu.

"Kita sedang mendata bersama pengembang mana yang bisa segera diakadkan. Kita juga rajin turun ke bawah menyerap aspirasi pengembang apa yang bisa kita bantu," ucapnya.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement