EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Himpunan Milik Negara (Himbara) memutuskan tidak mengenakan tarif cek saldo dan tarik tunai terhadap penggunaan ATM Link. Hal ini menyusul rencana Himbara mengenakan tarif pada ATM Link per 1 Juni 2021, yaitu cek saldo sebesar Rp 2.500 dan tarik tunai sebesar Rp 5.000.
Ketua Himbara Sunarso mengatakan Himbara membatalkan rencana pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai pada ATM Link. Jadi bukan hanya menunda, tapi membatalkan.
“Maka kami berempat (BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN) memutuskan bahwa tidak akan mengenakan biaya itu,” ujarnya saat rapat dengar pendapat Komisi VI secara virtual, Senin (14/6).
Menurut Sunarso pengenaan biaya juga terjadi pada bank-bank swasta. Namun polemik terjadi pada masyarakat lebih banyak daripada manfaat yang diperoleh bagi perbankan.
"Sesungguhnya semua bank itu mengenakan biaya itu sesungguhnya, hanya ATM Link Himbara yang tidak mengenakan. Tetapi rasanya polemiknya lebih seru daripada manfaat yang diperoleh bank, yang tadinya mau meng-educate orang supaya lebih ke mobile banking," ungkapnya.
Sementara itu Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam menambahkan pengenaan pungutan itu membuktikan bank-bank BUMN tidak kreatif menggali sumber pendapatan non-bunga atau fee based income.
"Jadi ini main enak saja bank BUMN. Sudah net interest margin (NIM)-nya termasuk yang tertinggi, yang artinya masih andalkan bunga mahal, sekarang narik duit masyarakat. Ini saya bayangkan, ada penjual gorengan di pelosok, susah payah kerja, dapat uang Rp 100 ribu itu dari beberapa hari kerja, dia kirim ke anaknya yang mondok di kota," ucapnya.
Mufti menyebut pengenaan tarif pada ATM Link juga mengingkari semangat ATM Link pada awal pembentukan untuk membuat bank BUMN lebih efisien. "Kalau akan ada pungutan lagi, bubarkan saja ATM Link, kembalikan ke masing-masing bank, toh tidak ada bedanya," kritik Mufti.