EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok dan jasa pendidikan masih akan dibahas bersama DPR. Adapun langkah ini sebagai bagian dari revisi rancangan undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (RUU KUP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan masukan pemangku kepentingan berperan agar tercipta kebijakan yang lebih baik dan adil dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan serta gotong-royong.
“Rencana ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPR dan tentunya akan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Kamis (17/6).
Kemudian, kebijakan ini disusun sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kontribusi kelompok yang mampu dengan kompensasi dan subsidi yang lebih tepat sasaran. Kementerian Keuangan menjelaskan poin-poin penting usulan perubahan RUU KUP di antaranya pengurangan berbagai fasilitas PPN karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengurangi distorsi dan penerapan multi tarif.
“Penerapan multitarif dilakukan dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum misalnya atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah,” ucapnya.
Sedangkan tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum terhadap barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.“Bahkan untuk jenis barang tertentu akan dikenai PPN Final untuk tujuan kesederhanaan dan kemudahan,” ucapnya.
Kementerian Keuangan memastikan saat ini pemerintah sedang fokus menanggulangi Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dan menolong dunia usaha.
“Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN,” ucapnya.