EKBIS.CO, JAKARTA – PT Astra International Tbk (ASII) mengangkat Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagai Komisaris Independen Perseroan. Mantan Menteri Riset dan Teknologi ini resmi diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2021 yang digelar Perseroan pada Kamis (17/6).
“Mengangkat Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagai Komisaris Independen Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan sebagaimana yang ditentukan oleh Anggaran Dasar Perseroan,” kata manajemen Perseroan dalam keterangan resminya.
RUPSLB menyatakan ketentuan ini terhitung sejak ditutupnya Rapat tersebut sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2023 Perseroan, kecuali untuk John Raymond Witt dan Stephen Patrick Gore sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2022 Perseroan. Sementara Bambang Brodjonegoro sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024 Perseroan.
RUPSLB menetapkan total honorarium untuk seluruh anggota dewan komisaris Perseroan maksimum sejumlah Rp 1,8 miliar gross per bulan. Ketetapan ini mulai berlaku terhitung sejak 1 Mei 2021 hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2022.
RUPSLB juga memberikan wewenang kepada Presiden Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota dewan komisaris Perseroan, dengan memperhatikan pendapat dari komite nominasi dan remunerasi Perseroan.
Dengan demikian, susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan berubah menjadi sebagai berikut:
Presiden Komisaris: Prijono Sugiarto
Komisaris Independen: Sri Indrastuti Hadiputranto
Komisaris Independen: Rahmat Waluyanto
Komisaris Independen: Apinont Suchewaboripont
Komisaris Independen: Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
Komisaris: Anthony John Liddell Nightingale
Komisaris: Benjamin William Keswick
Komisaris: John Raymond Witt
Komisaris: Stephen Patrick Gore
Komisaris: Benjamin Birks