Kamis 17 Jun 2021 11:52 WIB

Kepengurusan Apersi Disetujui Kemenkumham

Pemerintah diharapkan tetap berkomitmen beri insentif bagi pengembang rumah MBR

Red: Budi Raharjo
Kepengurusan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) masa bakti 2021-2025.
Foto: Apersi
Kepengurusan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) masa bakti 2021-2025.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasai Manusia (Kemenkuham) telah menyetujui kepengurusan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) masa bakti 2021-2025 pascamunas dan pelantikan. Keputusan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar SH LLM tanggal 15 Juni 2021.

Ketua Apersi, Junaidi Abdillah, mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberikan kepercayaan kepada Apersi dengan disetujuinya formatur kepengurusan baru ini. Begitu juga kepada seluruh anggota Apersi, pengurus DPD-DPD di seluruh Indonesia. “Sebagai sebuah organisasi pelaku usaha bisnis, bersama Apersi para anggota harus berkembang terus," ujarnya dalam keterangana tertulis, Kamis (17/6).

Menurut Junaidi, para pengembang membutuhkan organisasi yang kuat dan mengakar ke pelaku usaha perumahan. Apersi masih tetap berkomitmen dan konsisten untuk mengembangkan perumahan sektor masyarakat berpenghasilan rendah. "Apalagi ditengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini, Apersi akan memaksimalkan peran digital ke depan,” ujarnya. 

Junaidi menambahkan pengesahan ini juga menjadi momentum yang baik bagi Apersi sebagai organisasi agar semakin solid. Anggota Apersi juga terus berkembang dan ada tuntutan untuk selalu berperan dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Pengesahan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-0000882.AH.01.08.TAHUN 2021, tentang persetujuan perubahan perkumpulan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman seluruh Indonesia (Apersi). Dalam surat itu disebutkan Apersi yang berkedukan di Jakarta Timur ini telah sesuai dengan data format isian perubahan yang disimpan dalam database sistem administasi Badan Hukum sebagaimana salinan sesuai akta nomor 13 tanggal 15 Juni 2021 yang dibuat oleh Notaris Esi Susanti SH MKN yang berkedudukan di Jakarta Timur. 

Wakil Ketua Umum Apersi, M Solikin, mengatakan jajaran pengurus dan anggota dari Sabang sampai Merauke kini semakin solid dan kuat. Para anggota juga semakin bisa berkarya untuk mendukung dan menyukseskan program sejuta rumah, melalui pembangunan rumah MBR yang berkualitas untuk keluarga sejahtera.

“Tentunya, ini menjadikan anggota Apersi ini sebagai pejuang pembayar pajak demi kelangsungan pembangunan nasional. Untuk itu, Apersi tetap berkomitmen dan konsisten mengembangkan perumahan sektor masyarakat MBR ini,” ujar Solikin.

Apersi berharap pemerintah terus berkomitmen memberikan kemudahan dan insentif kepada para pengembang yang membangun rumah MBR. Termasuk, memperpanjang kebijakan mengenai pembebasan PPN bagi rumah tapak dan rumah susun. ”Dengan begitu para pengembang MBR ini, khususnya anggota Apersi, tetap bisa menjalankan bisnisnya dan masyarakat bisa mendapatkan hunian yang nyaman dan berkualitas,” kata Solikin.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement