EKBIS.CO, JAKARTA -- Pekan lalu, Kamis (17/6) berlangsung sidang perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 174/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst. yang dihadirkan oleh Pertamina Foundation (PF) sebagai termohon. Agenda sidang yakni mendengar keterangan Ahli PKPU Dr. Hadi Subhan, SH., MH., CN. dari Universitas Airlangga Surabaya.
Hadi Subhan merupakan ahli di bidang Hukum Kepailitan yang telah memberikan keahlian dalam berbagai sidang PKPU dan Kepailitan di Indonesia. Pada kesempatan itu, Ahli menerangkan bahwa permohonan PKPU yang dimohonkan oleh Pihak Pemohon tidak memiliki dasar yang kuat dan seharusnya ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara.
"Bahwa syarat PKPU mutatis mutandis dengan syarat Pailit yaitu minimal memiliki 1 (satu) utang, minimal memiliki 2 (dua) kreditur, dan pembuktian sederhana. Jika salah satu syarat PKPU dan Pailit tidak terpenuhi, maka syarat permohonan kepailitan atau PKPU menjadi gugur," ucap Hadi, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id.
Pembuktian sederhana juga diatur dalam Penjelasan Pasal 8 Ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU tetapi tidak dijelaskan definisi kata 'sederhana'. Menurut dia, bukti yang tidak kasat mata jangan dipailitkan karena pailit berdampak besar bagi debitur dan para krediturnya.
“Hakim jangan memberikan putusan pailit jika bukti tidak kasat mata atau bukti tidak sederhana. Di dalam yurisprudensi, beberapa hakim berpendapat tidak sederhana adalah pertama apabila ada exceptio non adimpleti contractus yang dianalogikan jika relawan belum menanam pohon tapi sudah menagih pembayaran. Kedua apabila ada tindak pidana dalam pembuatan perikatan utang piutang yang dianalogikan jika ada pemalsuan surat dalam pembuatan perikatan, dan ketiga apabila ada Force Majeure. Force Majeure menentukan apakah para pihak bertanggung jawab atau tidak. pembuktian Force Majeure cukup sulit dan rumit oleh sebab itu pembuktiannya tidak sederhana," ucap dia.
“Jika terdapat pengurus badan hukum yang melakukan perbuatan melawan hukum (tindak pidana korupsi) dan sudah memiliki putusan inkracht maka tidak bisa dijadikan dasar untuk mengajukan pailit atau PKPU karena berdasarkan norma dalam SEMA No. 7 Tahun 2012, tindakan pengurus terhadap badan hukum adalah melawan hukum, oleh sebab itu hakekatnya tidak memenuhi syarat untuk dipailitkan atau PKPU,” tutup Hadi.
Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 22 Juni 2021 dengan agenda Kesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon (PF).