Selasa 22 Jun 2021 12:03 WIB

Wapres Ingin Ada Sertifikasi Halal Berstandar Internasional

Hal ini untuk meminimalisasi ditolaknya produk dari Indonesia dinegara tujuan ekspor

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Gita Amanda
 Wakil Presiden Maruf Amin
Foto: Dok KIP/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin

EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menginginkan adanya satu sertifikat halal Indonesia yang berstandar internasional. Dengan begitu, kata Wapres, sertifikat halal yang dikeluarkan Indonesia untuk suatu produk dapat diterima oleh semua negara tujuan ekspor.

Hal ini untuk meminimalisasi ditolaknya produk dari Indonesia karena harus menyesuaikan standar sertifikasi halal di negara tujuan ekspor.

"Dalam kaitan ini saya meminta BPJPH bersama LPPOM MUI segera berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian,  Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyepakati adanya satu sertifikat halal Indonesia yang diterima secara internasional," kata Wapres saat menghadiri Festival Syawal LPPOM MUI, Selasa (22/6).

Wapres menjelaskan, pentingnya sertifikat halal menjadi salah satu syarat agar produk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor. Apalagi kata Wapres, saat ini industri halal telah mendapatkan tempat, tidak saja di kalangan masyarakat domestik tapi juga di kancah global.

Khususnya negara dengan jumlah penduduk mayoritas muslim, termasuk negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Karena itu, Pemerintah mendorong fasilitasi berbagai pihak untuk memperlancar proses sertifikasi produk halal, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

"Dalam kerangka dukungan bagi UMK ini, diperlukan fasilitasi dari BPJPH, LPPOM MUI dan Lembaga terkait lainnya untuk memperlancar proses sertifikasi produk UMK agar tetap kompetitif dan dapat menembus pasar domestik maupun global," kata Ma'ruf.

Ma'ruf mengatakan, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 tahun 2021 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja juga telah ditetapkan pembebasan biaya sertifikasi bagi UMK. Wapres pun menghimbau seluruh pelaku UMK untuk mengurus sertifikasi halal.

"Hal ini penting untuk meningkatkan daya saing dan menambah nilai produk, sehingga diharapkan produk UMK dapat menjadi penguat ekonomi Indonesia, baik dalam skala nasional maupun internasional," katanya.

Wapres juga mengapresiasi pemberikan dukungan fasilitasi sertifikasi halal LPPOM MUI kepada UMK dari seluruh provinsi di Indonesia dalam program Festival Syawal LPPOM MUI 1442. Wapres pun berharap LPPOM MUI dapat terus meningkatkan peran dan kontribusinya di bidang sertifikasi halal.

"Sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam peningkatan daya saing UMK melalui sertifikasi halal yang business friendly  sehingga mendukung daya saing UMK baik di pasar lokal, regional maupun global," ungkapnya.

Direktur Eksekutif LPPOM MUI Muti Arintawati dalam laporannya mengatakan jumlah pelaku UMK di Indonesia mencapai 64,1 juta. Namun demikian, dari jumlah itu belum semua pelaku UMK memiliki sertifikasi halal.

Padahal, salah satu syarat agar produknya diterima konsumen muslim yakni adanya sertifikat halal yang jadi bukti dan jaminan produk yang dihasilkannya itu halal dan toyyib

"Pada umumnya kesulitan yang dialami UMK untuk mendapat sertifikat halal pertama kurangnya pengetahuan tentang syarat sertifikat halal, terbatas akses informasi barang barang halal, masih sulit mendapat sumber daging dan produk turunannya yg telah bersertifikat halal di pasaran, lalu paling sering terdengar masalah biaya," kata Muti.

Karena itu, ia menilai perlunya dukungan kepada UMK dalam proses sertifikasi halal, apalagi sudah adanya Undang-undang Jaminan Produk Halal. Untuk itu, LPPOM MUI juga berinisiatif menyelengarakan Festival Syawal dan membuat program fasilitasi sertifikasi halal kepada sejumlah pelaku UMK dari seluruh Indonesia dan bimbingan teknis sertifikasi halal.

"Ternyata besar sekali minat UMK ikuti acara ini, secara online kami buka pendaftaran dan ternyata ada 3.166 UMK yang daftar, dari jumlah tersebut, kami bisa menyalurkan untuk mendapat bimbingan teknis sebanyak 1.811 peserta dan untuk bisa difasilitasi untuk dapat sertifikasi halal sebanyak 644 UMK," katanya.

"Tentu jumlah ini masih sangat kecil dibandingkan dengan peserta yang mendaftar dan jumlah UMK di Indonesia. Tapi kami berharap ini bisa beri dukungan UMK di Indonesia," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement