Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, jelas Gede, pada prinsipnya semua berhak mendapat informasi tanpa kecuali. Di sini, negara hadir untuk memenuhi kebutuhan publik, baik terkait informasi ketenagakerjaan, informasi pangan, informasi harga atau apapun terkait penyelenggaraan badan publik.
Tujuan dari keterbukaan informasi publik berdasarkan UU No 12 tahun 2008 adalah tata kelola pemerintah yang baik. Tata kelola pemerintah yang baik menjadi isu bersama yang melahirkan reformasi. Ini dilandasi atas Pancasila dan UUD 1945 pasal 28F.
“Terkait Ditjen Hortikultura, adalah hak tiap orang selaku warga negara untuk memperoleh informasi program hortikultura. Di sinilah pemerintah hadir untuk saling check and balance,” imbuhnya.
Ditjen Hortikultura sebagai unit Eselon I Kementerian Pertanian mendukung penuh komitmen untuk penyelenggaraan tata kelola pemerintah yang baik.
“Yang jelas Direktorat Jenderal Hortikultura terus berkomitmen untuk meningkatkan informasi publik. Kami terbuka untuk berbagai informasi terkait data pasar, ekspor, produksi hortikultura dan sebagainya kepada lapisan masyaralat. Harapannya jelas, saya ingin data-data yang dihasilkan adalah data yang baik dan menjadi landasan keputusan yang tepat bagi pemberi keputusan, apapun itu,” ujar Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto.
Semangat informasi publik ini, lanjut Anton – panggilan akrabnya, diwujudkan dengan pelbagai informasi digital yang terdapat di lingkup Ditjen Hortikultura.
“Kami memiliki Horticulture War Room yang terkoneksi dengan Agriculture War Room milik Kementan. Datanya bisa diminta dan diperbaharui secara periodik terkait komoditas hortikultura. Kami juga menyediakan inovasi terkait seperti papan informasi digital yang bisa dilihat oleh siapapun yang datang bertamu di ruang PPID termasuk menyediakan buku tamu digital,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan bahwa Ditjen Hortikultura menyediakan khusus anggaran untuk terselenggaranya informasi publik. Ini merupakan bentuk komitmen kepada masyarakat.
“Jadi apa yang diberikan kepada masyarakat, diinformasikan kepada masyarakat untuk mendukung informasi publik,” pungkasnya.