Jumat 25 Jun 2021 02:10 WIB

Insentif Harga Gas Khusus Dinilai Perlu Dievaluasi

Evaluasi diperlukan agar insentif memberi manfaat bagi semua pihak.

Rep: Intan Pratiwi / Red: Satria K Yudha
Pekerja tambang beraktivitas di area pengeboran minyak dan gas.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pekerja tambang beraktivitas di area pengeboran minyak dan gas.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah diharapkan dapat mengevaluasi kebijakan penurunan harga gas bumi menjadi 6 dolar AS per MMBTU. Menurut Anggota Dewan Energi Nasional Satya Widya Yudha, evaluasi diperlukan agar insentif di tingkat konsumen memberi manfaat bagi semua pihak. 

Satya mengatakan, untuk menurunkan  harga gas bumi sebesar 6 dolar AS per MMBTU sampai tingkat konsumen, negara harus berkorban mengurangi pendapatannya dari sektor hulu migas. Ini pun berujung pada berkurangnya dana bagi hasil (DBH) migas ke daerah.

"Mengenai berkurangnya DBH perlu sosialisasi dalam keputusan negara untuk membuat harga murah pada gas," kata Satya, dalam IGS Webinar Series 6, Kamis (24/6).

Menurut Satya, pelaksanaan kebijakan penurunan harga gas sebesar 6 dolar per MMBUTU perlu dievaluasi secara menyeluruh, baik dari sisi penerimaan negara dari sektor hulu migas, pendapatan negara dari pajak dan daya saing industri yang mendapat insentif harga gas 6 dolar per MMBTU. "Niatan kita membuat industri kompetitif ini sudah luar biasa. mudah-mudahan ada balance terhadap apa yang sudah dikorbankan," ujarnya.

Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief Setiawan Handoko mengungkapkan, setoran pajak tujuh sektor industri yang mendapat penyesuaian harga gas merosot. Pada 2019, nilainya tercatat Rp 44,89 triliun, 2020 Rp 40,09 triliun dan kuartal 2021 sebesar Rp 10,23 triliun.

 "Dampak penerimaan pajak kalau dibandingkan 2019 ke  2021 pajak tidak meningkat, tetapi dari 2019 turun," ujarnya.

Arif menambahkan, ini disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya adalah pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19. "Perlu kita ingat ini dalam kondisi tidak normal, 2020 tekanan harga minyak rendah," lanjutnya.

Menurut Arif, kebijakan penurunan harga gas penting untuk dievaluasi, dengan pertimbangan perekonomian dalam negeri. SKK Migas pun telah melakukan evaluasi terhadap tambahan industri yang mendapat insentif harga gas 6 dolar AS per MMBTU, dengan memperhatikan kemapanan industri.

"Tentunya untuk melakukan ini pemerintah sudah membentuk tim evaluasi melalui kepmen 169 K 2020 dari hulu sampai hilir melakukan evaluasi penetapan harga gas bumi, pengkinian data calon pengguna gas bumi, terkait penerimaan negara yang mengompensasi penurunan harga gas," tandasnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement