Sementara Ahmad Rizal yang saat ini masih Komite BPH Migas menyampaikan bahwa, sesuai bunyi PP no. 67 Tahun 2002 pasal 19e yaitu "tidak terikat perjanjian atau memiliki kepentingan finansial dengan suatu Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap atau seluruh pelaku kegiatan usaha yang bergerak di bidang Minyak dan Gas Bumi", Ahmad Rizal menjelaskan bahwa hasil proses seleksi administrasi oleh pansel menetapkan ada 33 nama yg ditetapkan lolos.
Namun diduga ada beberapa nama yg tidak memenuhi ketentuan persyaratan pasal 19 e. tersebut karena diduga mereka masih mempunyai hubungan finansial dengan Badan usaha di bidang migas."Dengan demikian dugaan kesalahan pansel sudah terjadi sejak awal proses administrasi. sehingga proses berikutnya sdh tidak legitimate lagi," ujarnya.
Terkait pertanyaan Ketua Ombudsman mengenai kewenangan hak mengusulkan bentuknya stelsel aktif atau pasif, adakah peraturan yang mengikat regulasi, Rizal menyampaikan terkait jumlah, tidak ada aturannya harus berjumlah 18 yang diserahkan oleh menteri Esdm buktinya pd seleksi komite thn 2017 menteri Esdm mengusulkan 22 nama sesuai yang disampaikan kepada Presiden dan untuk dipilih oleh komisi 7 DPR RI.
Selain itu, Dani Darwis menambahkan bahwa surat tentang pembentukan Pansel yang mestinya ditembuskan ke BPH Migas, akan tetapi sampai dengan saat ini tidak pernah diterima. Bahkan, ada beberapa nama personil di BPH Migas yg dimasukkan dalam Pansel, namun tidak pernah diberitahu, dihubungi ataupun dilibatkan dalam proses seleksi.
Selain itu ada kesan pembohongan publik, Menteri menyampaikan ke umum bahwa tembusan sudah disampaikan BPH Migas, faktanya tidak ada. Ditambah lagi dari 18 yang lolos seleksi, ada diantaranya komisaris di salah satu BUMN migas sampai dengan saat ini.
Untuk Pelaporan masyarakat kepada DPR RI tidak diketahui dengan pasti, akan tetapi forum karyawan BPH Migas telah membuat surat yang isinya penolakan terhadap hasil seleksi, namun tidak ada tanggapan.
Sementara itu, Ketua Ombudsman menyatakan akan segera menindak lanjuti laporan ini."Ombudsman diberi kewenangan UU untuk memberikan pengawasan terhadap pelayanan publik terhadap dugaan Maladministrasi. Tentu nanti akan diperdalam setelah proses pemeriksaan. Tentu perlu kerja sama untuk tindak lanjut ini, siapa yang akan diperiksa harus jelas, " ujar Mokhammad Najih Ketua Ombudsman.